Saksi: ACT Hanya Gunakan Rp900 Juta dari Rp2 M Dana Ahli Waris Lion Air
Merdeka.com - Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapatkan dana Rp2 miliar dari salah satu ahli waris atau keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Dana tersebut berasal dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk kegiatan pendidikan.
Namun, dari dana tersebut ACT hanya menggunakan Rp900 juta untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.
"Rp2 miliar itu hak (per) ahli waris," kata saksi pelapor sekaligus penyidik Bareskrim Polri, John Jefry saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
-
Kenapa Aiptu Gunawan mendirikan madrasah? Dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (18/9), madrasah diniyah gratis itu didirikan Aiptu Gunawan karena prihatin terhadap anak-anak yang kecanduan gawai dan suka main tak kenal waktu.
-
Bagaimana SD Negeri Butuh dibangun? Mengutip Kemdikbud.go.id, SD Negeri Butuh dibangun menggunakan model bangunan limasan dengan penutup atap dari genteng vlaam. Dindingnya terbuat dari bambu.
-
Apa itu Adhi Makayasa AAU? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024.
-
Siapa pendiri Madrasah Adabiah? Madrasah Adabiah atau yang diartikan 'Sekolah yang Beradab' ini didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad. Kemudian madrasah ini berubah menjadi Hollandsch Inlandsche School (HIS) Adabiah pada tahun 1915. Mr. Assaat, merupakan salah satu alumni generasi awal Madrasah Adabiah.
-
Siapa yang membiayai Soeharto sekolah? 'Saya masih ingin melanjutkan sekolah, tetapi baik ayah saya mau pun keluarga lainnya tidak ada yang sanggup membiayai saya sekolah. Keadaan ekonomi keluarga saya rendah sekali,' tulis Soeharto dalam otobiografinya Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya yang ditulis oleh G Dwipayana dan Ramadhan KH
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
John menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610, uang dari BCIF tidak bisa diterima langsung. Melainkan harus dikelola pihak ketiga.
Setelah melalui sejumlah proses, ACT akhirnya ditunjuk menjadi pihak ketiga untuk mengelola dana tersebut. Namun dalam perjalanannya, uang ahli waris tidak dikelola sesuai peruntukkannya.
"Dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta. Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan," ujar John.
"Yang di Wonosari, kan ada selisih. Itu selisihnya lari ke mana?" lanjut hakim.
"Itu kita kurang tahu," aku John.
Sementara terkait 189 keluarga korban selaku ahli waris yang menerima masing-masing sebesar US$144.320 atau senilai Rp2 miliar (kurs Rp14.000,-), John mengaku tak mengetahui apakah ada pemotongan atau penyelewengan pembangunan fasilitas sosial oleh ACT di Wonosari dan Pangkal Pinang.
"ACT melakukan pemotongan?" tanya hakim.
"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp2 miliar, pihak ACT nggak menghabiskan dana yang disediakan. Yang saya ketahui hanya Yogyakarta dan Pangkalpinang," kata John.
Dakwaan ACT
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.
"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.
"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan tersebut ramai dikomentari dan menjadi pembahasan.
Baca Selengkapnyakondisi bangunan ruang kelas sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ikhlas Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaAnggaran belanja pemerintah dinilai belum berkualitas.
Baca SelengkapnyaSementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca SelengkapnyaSiswa SD Negeri Bugel Kulon Progo harus rela mengungsi ke rumah warga karena sekolahnya terdampak pembangunan JJLS.
Baca SelengkapnyaPasutri ini selalu mengingat pesan orang tuanya untuk tidak mengukur pekerjaan dengan uang yang didapat.
Baca SelengkapnyaMediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.
Baca SelengkapnyaAliya mengunggah momen ketika ia mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah.
Baca Selengkapnya