Tak terima distafkan, mantan Kadis pelayanan Pajak gugat Pemprov DKI
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang menuntut Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agus tak terima diturunkan jabatannya menjadi staf oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Basuki Tjahaja Purnama. Dia menilai pemecatan dirinya sebagai Kadis tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan alasan pemecatan Agus Bambang karena ada penyalahgunaan wewenang.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Agus Suradika, di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (13/2).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Agus Bambang diketahui mendaftarkan gugatannya pada hari Jumat (10/2) lalu. Sebelumnya, pihak Pemprov DKI sudah menyiapkan data-data terkait untuk diserahkan kepada Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Agus Suradika mengungkapkan bahwa pemecatan Agus Bambang berdasarkan hasil kompromi Pelaksana tugas Gubernur, Sumarsono dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kompromi antara mereka (Sumarsono dan Ahok), jadi pak Plt menyusun, lalu Pak Ahok memberi catatan. Sekarang Agus Bambang staff di TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan)," terang Agus Suradika.
Agus Suradika menyatakan Pemprov DKI siap meladeni tuntutan tersebut karena mempunyai bukti-bukti yang cukup. Bahkan Agus Suradika siap membeberkan bukti-bukti tersebut jika yang bersangkutan akan bermain di ruang publik.
"Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media, saya kasih nanti datanya. Berapa uang yang digunakan, nanti saya kasih. Abuse of power, bahasa kerennya, sebagai Kepala Dinas, dia memerintahkan untuk mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan dan sekarang belum dipertanggungjawabkan," bebernya.
Namun Agus enggan menceritakan detil pelanggaran tersebut. Dia juga menjelaskan pelanggaran tersebut hanya berupa penyalahgunaan kewenangan bukan korupsi.
"Ada yang bisa saya buka di ruang publik dan ada juga yang saya buka di pengadilan. Tapi intinya adalah penyalahgunaan kewenangan dalam hal keuangan. Tapi ini bukan korupsi ya, penyalahgunaan kewenangan saja. Dia menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan uang tertentu, sampai sekarang kira-kira Rp 2 sekian miliar yang belum dia pertanggungjawabkan," tandasnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaPernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya