Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima distafkan, mantan Kadis pelayanan Pajak gugat Pemprov DKI

Tak terima distafkan, mantan Kadis pelayanan Pajak gugat Pemprov DKI Ahok kembali pimpin DKI. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang menuntut Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agus tak terima diturunkan jabatannya menjadi staf oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Basuki Tjahaja Purnama. Dia menilai pemecatan dirinya sebagai Kadis tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan alasan pemecatan Agus Bambang karena ada penyalahgunaan wewenang.

"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Agus Suradika, di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Agus Bambang diketahui mendaftarkan gugatannya pada hari Jumat (10/2) lalu. Sebelumnya, pihak Pemprov DKI sudah menyiapkan data-data terkait untuk diserahkan kepada Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Agus Suradika mengungkapkan bahwa pemecatan Agus Bambang berdasarkan hasil kompromi Pelaksana tugas Gubernur, Sumarsono dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kompromi antara mereka (Sumarsono dan Ahok), jadi pak Plt menyusun, lalu Pak Ahok memberi catatan. Sekarang Agus Bambang staff di TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan)," terang Agus Suradika.

Agus Suradika menyatakan Pemprov DKI siap meladeni tuntutan tersebut karena mempunyai bukti-bukti yang cukup. Bahkan Agus Suradika siap membeberkan bukti-bukti tersebut jika yang bersangkutan akan bermain di ruang publik.

"Kalau dia mau main di ruang publik, masuk ke media, saya kasih nanti datanya. Berapa uang yang digunakan, nanti saya kasih. Abuse of power, bahasa kerennya, sebagai Kepala Dinas, dia memerintahkan untuk mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan dan sekarang belum dipertanggungjawabkan," bebernya.

Namun Agus enggan menceritakan detil pelanggaran tersebut. Dia juga menjelaskan pelanggaran tersebut hanya berupa penyalahgunaan kewenangan bukan korupsi.

"Ada yang bisa saya buka di ruang publik dan ada juga yang saya buka di pengadilan. Tapi intinya adalah penyalahgunaan kewenangan dalam hal keuangan. Tapi ini bukan korupsi ya, penyalahgunaan kewenangan saja. Dia menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan uang tertentu, sampai sekarang kira-kira Rp 2 sekian miliar yang belum dia pertanggungjawabkan," tandasnya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan

Pernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir

Gus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD
Sambangi KPU, Eks Ketua KPK Minta Kepastian Hukum Soal Putusan Bawaslu Loloskan Jadi Anggota DPD

Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya