Pansus angket santai KPK tak izinkan Miryam hadiri pemanggilan
Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengaku tak masalah apabila tersangka pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani tak hadir apabila dipanggil. Menurut Bambang, ia telah mendapatkan informasi bahwa pimpinan KPK tak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan dari Pansus.
"Saya mendengar bahwa KPK akan mengirim surat tidak bisa menghadirkan Miryam. Ya, tidak apa-apa. Santai saja," kata pria yang kerap disapa Bamsoet itu melalui pesan singkat, Senin (19/6).
Menurut Bambang, Pansus tak akan pusing apabila gagal menghadirkan Miryam. Sebab, dalam hal ini terpenting Pansus telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Apa tugas utama Panwascam Pilkada 2024? Panwascam bertugas mengawasi jalannya proses pemungutan suara dan seluruh rangkaian acara pemilihan di tingkat kecamatan.
-
Apa tugas utama Panwascam? Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) memiliki tugas utama dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 di tingkat kecamatan.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
"Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3," ujarnya.
Meski demikian, Politikus Golkar ini mengatakan Pansus akan tetap melakukan pemanggilan ke Miryam. Dia mengatakan pemanggilan kedua akan tetap dilakukan. Dalam aturan tercantum pula, pemanggilan paksa dapat diperkenankan.
"Perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-Undang MD3 Pasal 204," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta KPK menghadirkan anggota DPR yang menjadi tahanan KPK, Miryam Haryani dalam rapat panitia khusus angket KPK di DPR. Permintaan menghadirkan Miryam S Haryani adalah untuk mengklarifikasi sejumlah isu-isu yang bisa diselidiki oleh Pansus angket KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPasha juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah siap memberikan keterangan.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca Selengkapnya