Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus angket santai KPK tak izinkan Miryam hadiri pemanggilan

Pansus angket santai KPK tak izinkan Miryam hadiri pemanggilan Bambang Soesatyo . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengaku tak masalah apabila tersangka pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani tak hadir apabila dipanggil. Menurut Bambang, ia telah mendapatkan informasi bahwa pimpinan KPK tak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan dari Pansus.

"Saya mendengar bahwa KPK akan mengirim surat tidak bisa menghadirkan Miryam. Ya, tidak apa-apa. Santai saja," kata pria yang kerap disapa Bamsoet itu melalui pesan singkat, Senin (19/6).

Menurut Bambang, Pansus tak akan pusing apabila gagal menghadirkan Miryam. Sebab, dalam hal ini terpenting Pansus telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3," ujarnya.

Meski demikian, Politikus Golkar ini mengatakan Pansus akan tetap melakukan pemanggilan ke Miryam. Dia mengatakan pemanggilan kedua akan tetap dilakukan. Dalam aturan tercantum pula, pemanggilan paksa dapat diperkenankan.

"Perintah soal pemanggilan paksa itu sangat jelas. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-Undang MD3 Pasal 204," ujarnya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta KPK menghadirkan anggota DPR yang menjadi tahanan KPK, Miryam Haryani dalam rapat panitia khusus angket KPK di DPR. Permintaan menghadirkan Miryam S Haryani adalah untuk mengklarifikasi sejumlah isu-isu yang bisa diselidiki oleh Pansus angket KPK.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut
Terbatas Waktu, Pansus Haji Tak Jadi Panggil Paksa Menag Yaqut

Sudah tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awla hingga akhir September 2024.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pasha Ungu Absen Pemanggilan Bawaslu Soal Gibran Bagi Susu di CFD
Ini Alasan Pasha Ungu Absen Pemanggilan Bawaslu Soal Gibran Bagi Susu di CFD

Pasha juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sudah siap memberikan keterangan.

Baca Selengkapnya
MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?

MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?

Baca Selengkapnya