Begini Reaksi Agnez Mo saat Digugat Ari Bias Pencipta Lagu 'Bilang Saja' ke Pengadilan Jakarta Pusat
Pengacara Agnez Mo menyatakan kliennya tetap tenang meskipun musisi Ari Bias mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, bersama timnya, memberikan pernyataan resmi setelah mengikuti sidang gugatan perdata yang diajukan oleh musisi Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12). Dalam sidang tersebut, ia menyatakan pihak Agnez Mo telah menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi semua mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Margareth Situmorang menambahkan Agnez Mo tetap tenang menghadapi kasus yang berkaitan dengan pencipta lagu Bilang Saja di pengadilan.
- Sosok Ari Bias, Komposer dan Musisi yang Laporkan Agnez Mo Buntut Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin
- Agnez Mo Dipolisikan Musisi Ari Bias ke Bareskrim, Buntut Lagu 'Bilang Saja' Dinyanyikan Tanpa Izin
- Ini Hasil Penelusuran LMKN soal Kabar Agnez Mo Belum Bayar Royalti Lagu 'Bilang Saja'
- Penampilan Megawati Asyik Joget 'Orkes Sakit Hati' Bareng Kaka Slank di Bandung, Awalnya Nolak Tapi Dikompori Arsjad Rasjid
"Prinsipnya kita ikuti seluruh mekanisme, seluruh ketentuan. Kita kooperatif. Kita sampaikan apa yang harus disampaikan tentunya itu semuanya mengacu sama ketentuan undang-undang karena pada prinsipnya pihak prinsipal kami sangat taat undang-undang," kata Margareth dikutip dari di kanal YouTube Intens Investigasi Rabu, (11/10).
Margareth juga menjelaskan Agnez Mo selalu mematuhi aturan dalam setiap kerja sama yang dijalani.
Reaksi Agnez Mo
Margareth Situmorang menjelaskan Agnez dan prinsipal bersikap tenang.
"Dia taat Undang-undang, selama ini setiap kerja sama enggak pernah ada masalah. Karena tahu poin dan aturan. Jadi dia tahu posisi, enggak mungkin juga dia melanggar aturan," ungkapnya.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada awal pekan ini, Ari Bias datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Mereka juga menghadirkan dua saksi, termasuk seorang saksi ahli dari Universitas Indonesia.
Agnez Merasa Terganggu
Dua orang saksi yang dimaksud Johnny Maukar, selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan Agus Sardjono, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengajarkan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Agnez Mo tidak hadir dalam kesempatan tersebut dan diwakili oleh Margareth Situmorang beserta timnya.
"Soal terganggu ya, (Agnez) terganggu. Tapi kan hidup berjalan, kerja harus terus dilakukan. Sepengetahuan kami Agnez lagi di Amerika," ujarnya menutup pernyataan.
Deretan Lagu Agnez Mo yang Dibuat Ari Bias
Ari Bias merupakan pencipta beberapa lagu terkenal yang ditulis untuk dua album pertama Agnez Mo, yang sebelumnya dikenal dengan nama Agnes Monica. Album pertama, And The Story Goes To..., dirilis oleh Aquarius Musikindo pada tahun 2003 dan menyertakan lagu-lagu seperti Bilang Saja dan Tak Bisa.
Dua tahun setelahnya, Agnes Monica meluncurkan album kedua berjudul Whaddup A?, yang terdiri dari 12 lagu. Dalam album ini, Ari Bias berkontribusi dengan menulis tiga lagu, yaitu Ku Di Sini, Bukan Milikmu Lagi, dan Tak Kan Sampai di Sini.