Begini Solusi Agar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah di Mata Agama dan Negara
Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena salah satu syarat nikah mereka dianggap belum terpenuhi.
Baru-baru ini, permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kok bisa?
Ternyata, salah satu syarat nikah mereka dianggap belum terpenuhi. Jadi, bagaimana nasib hubungan mereka selanjutnya? Mari kita ulas lebih lanjut!
- Kilas Balik Pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah dan Harus Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama
- Fakta-Fakta Menarik Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama hingga Diminta Menikah Ulang
- Salah Satu Syarat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Terpenuhi, Ini yang Harus Dilakukan
- Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Kenapa Permohonan Isbat Nikah Ditolak?
Menurut Suryana Humas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky dan Mahalini secara otomatis ditolak. Hal ini disebabkan karena terdapat satu syarat penting yang tidak dapat dipenuhi.
"Otomatis ditolak karena salah satu rukun tidak terpenuhi," ungkapnya saat diwawancarai pada hari Senin, 25 November 2024.
Ternyata, permasalahan yang dihadapi cukup serius, KLovers!
Masalah Wali Nikah
Masalah utama dalam kasus ini terletak pada wali nikah. Berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan, wali yang menikahkan Rizky dan Mahalini seorang ustaz bernama Yahya NY.
Namun, menurut Undang-Undang Perkawinan, wali hakim harus memenuhi kriteria tertentu. Sayangnya, ustaz Yahya NY tidak memenuhi syarat tersebut.
"Di sini wali yang menikahkan tidak masuk kriteria itu yang ada dalam UU. Saya lihat walinya ustaz. Dalam pemeriksaan, namanya Ustaz Yahya NY," jelas Suryana. Akibatnya, pernikahan mereka dinyatakan tidak sah.
Lantas Bagaimana Solusinya?
Tenang saja, tidak perlu panik! Pengadilan Agama telah memberikan solusi yang jelas. Rizky dan Mahalini hanya perlu melangsungkan pernikahan ulang dengan wali yang sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga pernikahan mereka akan diakui oleh agama dan negara.
"Supaya mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya sah secara agama dan negara, maka menikah ulang," ungkap Suryana.
Jadi, prosesnya tidak terlalu rumit, bukan? Mereka hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan, KLovers.
Mengenai waktu pelaksanaan pernikahan ulang, itu sepenuhnya tergantung pada keputusan Rizky dan Mahalini. Pengadilan merekomendasikan agar mereka segera mengurus persyaratan setelah sidang isbat selesai.
"Tergantung yang bersangkutan, itu urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," kata Suryana.
Semoga Rizky dan Mahalini segera menyelesaikan semua urusan yang diperlukan, ya!
Bagi KLovers yang sedang merencanakan pernikahan, kisah ini bisa menjadi pelajaran berharga. Pastikan semua syarat dan rukun nikah terpenuhi, termasuk masalah wali. Jika tidak, bisa jadi akan mengalami kesulitan seperti yang dialami oleh Rizky dan Mahalini.
Jadi, bagaimana menurut KLovers? Mari kita doakan agar Rizky Febian dan Mahalini bisa segera menyelesaikan segala urusan ini dan melanjutkan kehidupan pernikahan mereka dengan bahagia.
Jangan lupa untuk selalu mencari informasi lengkap tentang pernikahan agar tidak salah langkah! Jika tidak sekarang, kapan lagi?