Ditipu Sahabat, Bunga Zainal Buka Peluang Damai Asalkan Uang Rp6,2 Miliar Dikembalikan
Bunga Zainal mengharapkan kepastian mengenai penggantian kerugian, bukan hanya janji kosong tanpa tindakan nyata.
Proses hukum yang berkaitan dengan laporan Bunga Zainal mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mitra bisnisnya masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Meski demikian, Bunga memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara damai melalui pendekatan restorative justice, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak terlapor.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu, nggak apa-apa saya stop," ungkap Bunga saat ditemui di Polda Metro Jaya dikutip Jumat (18/10).
- Bunga Zainal Resah Laporan Penggelapan Bernilai Rp15 Miliar Tak Kunjung Selesai, Sebut Terlapor Belum Juga Jadi Tersangka
- Ditipu Teman Dekat, 8 Foto Bunga Zainal Menangis Ketika Ceritakan Tabungannya Senilai Rp 15 Miliar Yang Ludes
- Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Orang Terdekatnya, Uang Raib Rp15 Miliar
- Bunga Zainal Menangis di Pelukan Anak, Kecewa Hak Putra Hilang Setelah Ditipu
Bunga menyatakan ia tidak ingin menyelesaikan masalah ini hanya berdasarkan janji belaka, terutama mengingat kerugian yang dialaminya mencapai Rp 6,2 miliar. Ia menekankan jumlah kerugian tersebut cukup signifikan dan tidak bisa dianggap sepele.
"Itu kan nilainya nggak kecil. Kalau dia hanya menjanjikan, nggak mau saya," tegasnya.
Sudah Kasih Kesempatan
Sebelum melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, Bunga telah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menunjukkan niat baik. Namun, tidak ada tindakan nyata yang diambil oleh terlapor.
Bunga menjelaskan terlapor pernah berjanji untuk menyerahkan aset sebagai bentuk ganti rugi, tetapi janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
"Jadi sebelumnya saya tunggu-tunggu, tapi emang nggak ada. Janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktu yang sudah kita berikan, tapi ternyata nggak ada," tambahnya.
Bunga merasa kecewa karena harapannya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai tidak terwujud. Ia berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.
Kronologi Kasus Penggelapan
Kuasa hukum Bunga, Ratnaningrum Djaroem, menyatakan proses restorative justice saat ini masih bersifat lisan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan.
"Kan upaya restorative justice masih lisan, kita belum terima keterangan resminya, kita lihat nanti," ungkap Ratnaningrum.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Bunga ditawari investasi oleh dua individu berinisial CD dan SFS, yang merupakan pasangan suami istri serta teman dekat Bunga. Namun, investasi tersebut ternyata hanyalah sebuah penipuan.
Bunga Zainal mengungkapkan ia mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar akibat investasi yang tidak nyata tersebut. Saat ini, laporan yang dibuat oleh Bunga telah resmi diproses di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.