Hakim Sebut Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Sudah Terjadi Percampuran
Hakim Anggota Jaini Basir mengungkapkan bahwa Harvey Moeis tidak mampu membedakan antara harta yang halal dan hasil dari praktik korupsi.
Dalam persidangan kasus korupsi timah, terdakwa Harvey Moeis menjadi sorotan. Salah satu momen penting terjadi ketika Hakim Anggota, Jaini Basir, mempertanyakan asal-usul kekayaan yang dimiliki oleh Harvey. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Senin (23/12/2024), Jaini Basir menyatakan bahwa suami Sandra Dewi tidak mampu membedakan antara harta yang halal dan yang diperoleh melalui korupsi. Harvey Moeis telah mencampurkan semua harta ke dalam satu rekening.
“Karena terdakwa sendiri tidak bisa lagi membedakan atau memilah-milah mana harta benda yang halal karena sudah terjadi percampuran dengan uang yang telah diperoleh,” ungkap Jaini Basir.
- Mengapa Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa? Ini Penjelasan Hakim
- Harvey Moeis Geleng Kepala saat Disinggung Tidak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi
- Vonis 6,5 Tahun, Hakim Yakini Harvey Moeis Terbukti Korupsi dan TPPU Secara Berjemaah
- Ada Hal yang Meringankan, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Mendengar pernyataan tersebut, Harvey Moeis hanya bisa menggelengkan kepala. Selanjutnya, Jaini Basir menjelaskan bahwa terdakwa belum pernah memberikan bukti yang menunjukkan bahwa kekayaan dan uang yang digunakan untuk membeli aset berasal dari penghasilan yang sah.
Harta dan Aset
Kanal berita Liputan6.com pada hari Senin, 23 Desember 2024, melaporkan bahwa Jaini Basir telah menarik kesimpulan bahwa harta dan aset yang bercampur dengan uang hasil korupsi harus dianggap sebagai hasil dari tindak pidana yang merugikan negara. Dalam perkara ini, Harvey Moeis dan Helena Lim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp420 miliar melalui perusahaan PT Quantum Skyline Exchange.
"Dengan demikian, harta dan aset serta uang harus dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi," ungkap Jaini Basir.
Rekening Keluarga
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdakwa menyadari bahwa harta atau aset yang ada dalam rekening keluarga, serta pembayaran kepada pihak lain, adalah harta atau uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat dipastikan bahwa terdakwa memang mengetahui harta benda atau aset yang ditempatkan dalam rekening keluarga atau yang dibayarkan ke pihak lain merupakan harta benda atau uang bersumber dari tindak pidana korupsi," kata dia.
ia menyambung. Jaini Basir juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa Harvey Moeis mengetahui bahwa sumber dana yang diterimanya berasal dari tindakan kriminal, yaitu tindak pidana korupsi, yang jelas merupakan pelanggaran hukum.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, sebelumnya mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami negara mencapai Rp300 triliun.
Ia menegaskan bahwa unsur-unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam tindakan tersebut. Kerugian negara tersebut terdiri dari beberapa aspek, antara lain kerja sama sewa alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mencapai Rp 2.284.950.217.912,14. Selain itu, terdapat kerugian negara akibat pembayaran biji timah dari tambang ilegal yang berjumlah Rp 26.648.625.701.519,00. Kerugian lainnya juga berasal dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal yang mencapai Rp271.069.688.018.700,00. "Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun)," ungkap Suparman.