Heboh Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama, Kemarin Cuma Nikah Siri?
Mahalini dan Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan nikah atau itsbat ke Pengadilan Agama. Untuk informasi lebih lanjut, baca di sini...
Rizky Febian dan Mahalini kembali menarik perhatian publik setelah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meskipun mereka telah melaksanakan pernikahan secara adat pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pernikahan tersebut belum diakui secara sah oleh negara. Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Begini Solusi Agar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah di Mata Agama dan Negara
- Kilas Balik Pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah dan Harus Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama
- Fakta-Fakta Menarik Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama hingga Diminta Menikah Ulang
- Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (30/10).
Foto Buku Nikah
Terkait dengan unggahan foto buku nikah yang pernah diposting di akun Instagram Rizky dan Mahalini, Taslimah tidak memberikan komentar yang jelas. Ia menyatakan pasangan tersebut telah mengajukan permohonan untuk pengesahan pernikahan atau itsbat nikah pada tanggal 10 Oktober 2024.
Dari pengajuan itsbat ini, Taslimah menyimpulkan hingga saat ini, Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah yang resmi dikeluarkan oleh KUA.
"Wallahu A'lam Bishawab yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah. Itu jenis kasusnya," ujar Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan bahwa proses pengajuan itsbat nikah ini bertujuan agar pernikahan mereka diakui secara sah oleh hukum dan negara.
“Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-itsbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya enggak ada,” tambah Taslimah.
Sidang Dijadwalkan 4 November 2024
Sidang itsbat nikah untuk Rizky dan Mahalini direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2024. Jika pengadilan memutuskan untuk menyetujui pernikahan mereka, pasangan ini akan membawa hasil sidang tersebut ke KUA untuk mendapatkan akta nikah resmi.
"Kalau misalnya itsbat nikah tersebut terkabul, kalau secara umum, bukan menunjuk salah satu ya, kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah," jelas Taslimah.
Lebih lanjut, Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir dalam sidang itsbat untuk menjalani pemeriksaan. Taslimah menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan yang tertera dalam permohonan.
"Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir," tegas Taslimah.