Siskaeee Janji Bakal Tobat Usai Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Film Porno: Kapok Banget!
Siskaeee dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun akibat keterlibatannya dalam video porno.
Fransisca Candra Novitasari, yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee, mengungkapkan rasa penyesalan yang mendalam setelah terlibat dalam kasus produksi film porno yang membawanya berurusan dengan hukum. Wanita berusia 26 tahun ini menyatakan sudah kapok dan berjanji untuk tidak terlibat lagi dalam hal serupa.
"Kapok, kapok, kapok, kapok banget!" tegas Siskaeee usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10).
Setelah melewati pengalaman yang pahit tersebut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih pekerjaan di masa depan. Siskaeee menyadari memahami lebih dalam tentang pekerjaan yang akan dijalani sangatlah penting agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang sama.
"Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya Siska harus cari tahu dulu sebelum memilih pekerjaan," ungkapnya saat diwawancarai.
Siskaeee Mau Tobat
Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, menyatakan kliennya bertekad untuk berubah dan memperbaiki hidupnya setelah menghadapi kasus ini. Gading menjelaskan Siskaeee berkeinginan untuk memulai lembaran baru dan meninggalkan masa lalu yang kelam.
"Siska adalah korban daripada sutradara. Kedua, Siska memilih untuk jalan pertobatan," ungkap Gading.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini, termasuk aparat penegak hukum dan majelis hakim yang telah memberikan vonis secara adil.
"Kita berterima kasih pada seluruh aparatur penegak hukum, baik dari Polda Metro Jaya, kejaksaan, maupun pengadilan majelis hakimnya," tambahnya.
Dikenakan hukuman penjara selama satu tahun
Dalam sidang yang berlangsung, Hakim Sri Rejeki Marsinta menjatuhkan vonis kepada Siskaeee atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, bersama dengan 8 wanita lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun," ungkap Hakim Sri Rejeki dalam putusannya.
Selain Siskaeee, 8 wanita lainnya seperti FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, ATA alias M, dan Virly Virginia alias VV juga menerima hukuman yang sama.
Sementara itu, 2 pria, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), juga divonis dengan hukuman serupa. Hakim menekankan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak dapat dibenarkan.
"Perbuatan para terdakwa jelas melanggar hukum dan tidak ada justifikasi yang dapat diterima," tegas Hakim Sri Rejeki.