Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Ammar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Ammar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut. Dengan mata yang mulai berkaca-kaca dan suara bergetar, ia akhirnya menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Momen itu begitu emosional, seolah mengubah segalanya dalam hidupnya.
"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni dikutip dari Kapanlagi.com.
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar, yaitu tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, tentu saja mengejutkan banyak pihak.
- Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
- Potret Transformasi Ammar Zoni yang Bikin Kaget Usai Ditahan 3 Bulan, Dulu Berotot Kini Makin Subur
- Potret Terkini Ammar Zoni, Jenggot Panjang Pakai Peci
- Bikin Pangling! Potret Terbaru Ammar Zoni Setelah 3 Bulan Mendekam di Penjara Makin Brewokan, Ngaku Kangen Anak-anak
Pasalnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mencapai 12 tahun penjara. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Tuntutan yang diajukan ini muncul dari dugaan bahwa Ammar Zoni tidak sekadar seorang pemakai, melainkan juga terlibat dalam jaringan bisnis narkoba bersama rekan-rekannya.
Hal ini menambah kompleksitas kasus yang dihadapinya, membuat situasi semakin serius dan menarik perhatian publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjerat Ammar dengan tuduhan berat, yakni melanggar Pasal 114 Ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Ammar bisa menghadapi hukuman penjara yang mengerikan, dengan ancaman maksimal mencapai 12 tahun.
Situasi ini jelas menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli serta menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau secara ilegal.
Keputusan ini menegaskan komitmen hukum dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar mungkin lebih ringan dari yang diharapkan, namun hal ini tidak mengubah fakta bahwa ia tetap dianggap bersalah atas tindakannya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Saat mendengar vonis yang dijatuhkan, Ammar terlihat tak kuasa menahan emosinya. Ia beberapa kali mengusap wajahnya, terutama di area mata, seolah berusaha meyakinkan diri bahwa apa yang baru saja didengarnya adalah kenyataan.
Air mata tak dapat ditahan saat ia diberi kesempatan untuk berbicara setelah putusan dibacakan.