Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak gugatan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini. Pernikahan mereka dinyatakan tidak sah baik menurut hukum agama maupun negara karena terdapat rukun nikah yang tidak terpenuhi.
H. Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memberikan keterangan mengenai keputusan tersebut saat ditemui di kantornya pada Senin (25/11/2024).
- Begini Solusi Agar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah di Mata Agama dan Negara
- Fakta-Fakta Menarik Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama hingga Diminta Menikah Ulang
- Salah Satu Syarat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Terpenuhi, Ini yang Harus Dilakukan
- Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
“Justru itu pandangan masyarakat, wali hakim bahwa wali yang ditunjuk atau dipilih para pihak atau pihak keluarga karena tidak ada wali. Padahal dalam UU tidak seperti itu. Bahkan ada yang mengistilahkan wali muhakam, wali yang ditunjuk para pihak. Itu lah yang masih ada di masyarakat,” ungkap H. Suryana.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa wali nikah yang digunakan dalam pernikahan Mahalini adalah wali yang ditunjuk oleh pihak keluarga, yang tidak memenuhi syarat sah menurut ajaran Islam. Oleh karena itu, gugatan isbat nikah mereka tidak dapat diterima.
“Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang,” jelas H. Suryana.(kpl/aal/phi)
Pengadilan menyarankan agar dilakukan pernikahan ulang
Pengadilan merekomendasikan agar Rizky Febian dan Mahalini segera melaksanakan pernikahan ulang sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Terkait dengan waktu pelaksanaan pernikahan ulang tersebut, H. Suryana menyampaikan bahwa semuanya tergantung pada keputusan pribadi Rizky dan Mahalini.
“Nikahnya kapan? Tergantung yang bersangkutan. Itu sudah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung saja mengurus persyaratan itu,” jelas H. Suryana.
Meskipun pernikahan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum, H. Suryana menegaskan bahwa keduanya tetap dianggap sebagai suami istri dari sudut pandang mereka. “Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan. Dia mah tidak tahu menahu, tahunya beres saja,” tambahnya.
Rizky Febian tidak melakukan kesalahan
H. Suryana menegaskan bahwa Rizky Febian tidak bisa disalahkan dalam situasi ini. Ia berpendapat bahwa Rizky hanya mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh keluarganya, tanpa menyadari adanya ketidakcocokan dalam prosedur hukum yang berlaku.
“Fakta dari pernikahan itu, sebenarnya Rizky nggak salah, dia menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tahu menahu, tahunya beres. Itulah kalau secara hukum, kalau orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tahu,” jelasnya.
Pernikahan ulang menjadi solusi tunggal agar hubungan mereka diakui secara resmi oleh negara dan agama. Kasus ini juga memberikan pelajaran berharga bagi pasangan lain untuk memastikan bahwa semua syarat dan rukun pernikahan dipenuhi sebelum melangsungkan akad nikah.
Saat ini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Rizky Febian dan Mahalini untuk menindaklanjuti keputusan ini. Diharapkan, dengan pernikahan ulang, mereka dapat menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan menjalani kehidupan berumah tangga tanpa ada keraguan hukum di masa mendatang.