Salah Satu Syarat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tidak Terpenuhi, Ini yang Harus Dilakukan
Majelis hakim berpendapat bahwa wali tersebut tidak memiliki hak untuk menikahkan Mahalini dan Rizky Febian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengumumkan hasil dari musyawarah mengenai permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menemukan bahwa salah satu rukun pernikahan mereka, yaitu mengenai wali nikah, tidak terpenuhi.
Majelis hakim berpendapat bahwa wali yang ada tidak memiliki hak untuk menikahkan Rizky Febian dan Mahalini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.
- Begini Solusi Agar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah di Mata Agama dan Negara
- FOTO: Potret Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Disebut Tak Sah dan Disarankan Menikah Ulang
- Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
- Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Pilih Tak Hadiri Persidangan
Oleh karena itu, pernikahan mereka dianggap tidak sah baik secara hukum negara maupun agama. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengenai status Rizky Febian dan Mahalini setelah keputusan majelis hakim tersebut.
Mengenai hal ini, Suryana yang menjabat sebagai humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan penjelasan.
"Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan. Dia tidak tau menahu, tahunya beres aja," kata Suryana di kantornya pada hari Senin, 25 November 2024.
Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa meskipun pernikahan mereka tidak diakui secara resmi, mereka masih dianggap sebagai suami istri dalam pandangan pribadi.
Rizky Febian Tidak Bersalah
Rizky Febian dan Mahalini tidak bisa dianggap bersalah karena mereka tidak mengetahui situasi yang sebenarnya. Terlebih lagi, pernikahan mereka sempat menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Dalam penjelasannya, salah satu sumber menyatakan, "Sebenarnya Rizky nggak salah, dia kan menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tau menahu, tahunya beres." Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, jika seseorang tidak memiliki pengetahuan tentang suatu hal, maka dia tidak dapat dihukum sebagai pihak yang bersalah.
"Kalo orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tahu," tambahnya.
Permohonan Isbat
Ketidaklengkapan salah satu rukun nikah baru terungkap setelah majelis hakim melakukan musyawarah terkait permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Suryana mengungkapkan bahwa hasil dari sidang isbat tersebut kemungkinan besar sudah dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Selasa ini.
“Setelah ada tanggapan pengadilan baru lah tahu, ternyata proses pernikahan kemarin salah. Hari ini atau besok sudah bisa di -upload keputusan atau penetapannya di aplikasi SIPP,” ungkap Suryana.
Hal ini menunjukkan pentingnya proses hukum dalam memastikan keabsahan pernikahan, sehingga masyarakat dapat mengetahui status pernikahan yang sah.
Agar Melangsungkan Pernikahan Ulang
Karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah baik secara agama maupun negara akibat tidak terpenuhinya salah satu rukun, pengadilan merekomendasikan agar mereka melangsungkan pernikahan ulang dengan wali yang sesuai.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa pernikahan mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Dengan melaksanakan nikah ulang, Rizky dan Mahalini diharapkan dapat memperoleh pengakuan resmi atas pernikahan mereka, baik dari segi hukum maupun keagamaan.