Sandra Dewi dalam Sidang Kasus Harvey Moeis Ngaku Pernah Pinjamkan Rp10 Miliar, untuk Siapa?
Dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Sandra Dewi menjelaskan keputusannya meminjamkan Rp10 miliar rupiah kepada seseorang.
Kedatangan Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis menimbulkan beberapa catatan menarik. Salah satunya adalah keputusan Sandra untuk meminjamkan dana sebesar Rp10 miliar kepada seseorang.
Dalam persidangan kasus korupsi timah, Sandra Dewi mengungkapkan bahwa dia pernah memberikan pinjaman sebesar Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, pada tanggal 5 Desember 2019.
- Jawaban Sandra Dewi Ditanya Hakim Pernah Dihadiahi Pesawat oleh Harvey Moeis: Cuma Gosip yang Mulia
- Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Penghasilan Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah: Suami Saya Pengusaha Batu Bara
- Sandra Dewi Bakal Dihadirkan di Persidangan Harvey Moeis
- Sandra Dewi Datangi Kejagung Terkait Kasus Korupsi Suami Harvey Moeis
Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut dilakukan atas permintaan Harvey Moeis dan ditransfer dari rekening pribadinya ke rekening istri Suparta. Sandra Dewi menegaskan bahwa uang tersebut sepenuhnya miliknya.
"Uang ini sepenuhnya milik saya, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Namun, saya gunakan untuk membantu Pak Suparta," ujar Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (10/10/2024).
Pembangunan Rumah Dilakukan Dengan Cara Patungan
Setelah meminjamkan uang selama dua tahun, Sandra Dewi meminta agar uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021. Ia beralasan ingin membangun sebuah rumah. Rumah tersebut akan diberikan kepada orang tuanya sebagai inisiatif dari Sandra Dewi dan adik-adiknya.
Pembangunan rumah dilakukan dengan cara patungan, di mana adik-adik Sandra Dewi terlebih dahulu membayar untuk pembelian tanah.
Sudah ada Perjanjian Untuk Pengembalian Utang
Sandra Dewi kemudian memberikan uang yang ditagih dari Suparta. Bintang film Quickie Express menjelaskan bahwa uang tersebut diurus oleh Harvey Moeis dan dikirimkan bersama bunga sekitar 18 persen, yang totalnya mencapai Rp2,5 miliar.
"Sudah ada perjanjian untuk pengembalian utang beserta bunganya," katanya. Sandra Dewi hadir dalam sidang yang agendanya adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Suami yang Saya Cintai
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kemarin adalah Eko Aryanto. Sebelum melakukan sumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
"Saya mengenal yang mulia, dia adalah suami saya tercinta," jawab Sandra Dewi. Ibu dari dua anak ini pun menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi dalam persidangan. "Apakah Anda tetap bersedia menjadi saksi?" tanya hakim. "Ya, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi. "Untuk suami tercinta?" hakim menegaskan. "Saya bersedia, Yang Mulia," sahutnya.