Sandra Dewi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Hari Ini
Sandra Dewi dijadwalkan menghadiri sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sandra Dewi dijadwalkan hadir di sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis. Informasi ini disampaikan oleh pengacara Harvey, Harris Arthur.
Ia menjelaskan Sandra Dewi mendapat panggilan sebagai saksi melalui telepon, bukan melalui surat resmi.
"Namun, menurut informasi dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok (hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Harris Arthur, seperti dilansir Antara, Kamis (10/10).
Ia menambahkan Sandra Dewi sudah siap dan tidak melakukan persiapan khusus untuk hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi
Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi Sandra Dewi akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. untuk periode 2015 hingga 2022.
"Ya, rencananya memang memanggil Sandra Dewi," ujar Agung Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/10) lalu.
Diduga Terima Aliran Dana Korupsi
Menurut laporan dari Antara, Sandra Dewi disebutkan dalam dakwaan mengenai aliran dana sebesar Rp3,15 miliar dari Harvey Moeis. Aktris sinetron Cinta Indah ini diduga menerima uang tersebut melalui rekening pribadinya.
Dana miliaran rupiah itu ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2023.
Diduga untuk Dana CSR Perusahaan
Diduga, dana tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah yang berkisar antara USD500 - USD750 per ton, yang diperoleh dari empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Uang yang berasal dari keempat smelter tersebut tampaknya dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT.