Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Tim Kuasa Hukum Buka Suara
Tim kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini akhirnya memberikan penjelasan mengenai status pernikahan mereka yang dianggap belum diakui secara resmi oleh negara.
Rizky Febian dan Mahalini saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait status pernikahan mereka yang dianggap belum sah menurut hukum negara. Mereka melangsungkan pernikahan pada bulan Mei 2024, namun sayangnya, pernikahan tersebut belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Informasi ini disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini, Markus Hadi Tanoto, S.H., yang merupakan pengacara Rizky Febian dan Mahalini, memberikan penjelasan mengenai situasi yang tengah dihadapi kliennya, yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
"Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja, ingin meluruskan pemberitaan, baik di media cetak maupun media elektronik. Berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap siaran pers dari Tanoto Law Office pada Rabu (30/10).
- Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Pilih Tak Hadiri Persidangan
- Pernikahan Rizky Febian Belum Resmi Tercatat, KUA: Buku Nikah Menunggu Administrasi Lengkap
- Terungkap, Ternyata Ini yang Bikin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di Negara
- Heboh Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama, Kemarin Cuma Nikah Siri?
Diakui Agama
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah diakui secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan diajukan karena adanya masalah teknis, namun tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024.
"Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama," tambahnya.
Itsbat Nikah
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa permohonan isbat nikah adalah sesuatu yang umum dan biasa terjadi dalam rangkaian proses pernikahan. Hal ini terutama relevan jika ada kendala teknis yang muncul dalam administrasi pernikahan.
"Demikian keterangan dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutupnya.
Saat ini, status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan media sosial. Banyak yang penasaran, apa yang sebenarnya terjadi dengan mereka. Hingga akhirnya tim kuasa hukum buka suara untuk memberikan penjelasan.