Suami Lyra Virna Kembali Dipolisikan Terkait Penipuan Rp 7 Miliar
Suami Lyra Virna Kembali Dipolisikan Terkait Penipuan Rp 7 Miliar
Liputan6.com, Surabaya - Masalah kembali dihadapi suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad. Ia dipolisikan para korban yang mengaku sebagai korban penipuan Fadlan.
Sebanyak 30 orang menyambangi SPKT Polda Jawa Timur, Senin (22/1/2019). Mereka menuntut suami 3876158 dan Rachmawati Soekarnoputri untuk bertanggung jawab.
-
Bagaimana Vira Yuniar memulai kariernya di dunia hiburan? Vira mengawali kariernya sejak tahun 90-an akhir. Ia dikenal sebagai salah satu gadis sampul populer sejak tahun 1997.
-
Bagaimana Vira Yuniar memulai karier di dunia hiburan? Awal Karier Vira mengawali kariernya di dunia model. Saat itu, ia sempat mengikuti pemilihan covergirl Majalah Aneka Yess! tahun 1995. Saat dirinya masih duduk di bangku SMP dan masih berusia 14 tahun, Vira berhasil menjadi juara 1 di ajang tersebut. Seiring berjalannya waktu, Vira memutuskan hijrah dari Batam ke Jakarta untuk merintis karier di dunia hiburan. Di sana, ia mencoba peruntungan dengan berkecimpung di dunia peran.
-
Apa ciri khas model rambut panjang Lyodra Ginting? Sejak pertama kali debut hingga saat artikel ini dibuat, Lyodra senantiasa memukau dengan pesonanya yang mempesona, terutama dengan rambut panjang yang selalu tertata lurus.
-
Di mana Vira Yuniar dilahirkan? Pasalnya perempuan kelahiran Tanjungpinang, 1 September 1981 seolah tak menua justru terus awet muda.
-
Kenapa Lyodra sering merasa kecewa dan putus asa? Ternyata, di balik prestasinya, Lyodra kerap kali merasakan kekecewaan mendalam dan putus asa akibat kritikan buruk yang datang dari para juri Idol.
-
Kapan Virza Tiar mengikuti Indonesian Idol Junior? Ia mengawali karirnya lewat audisi menyanyi Indonesian Idol Junior pada tahun 2014, namun sayangnya tereliminasi pada babak pertama.
Selain tersandung masalah dengan ADA Tour, suami 3876158, Fadlan Muhammad, diduga melakukan penipuan investasi bodong condotel di batu, Malang.
Seorang kuasa hukum korban, Barlian Ganesi menuturkan bahwa pada intinya ini adalah kelanjutan dari perkara PT Penta Berkat. "Pada intinya kami laporkan PT Penta Berkat, di situ ada Rachmawati Soekarnoputri sebagai Komisaris, dan Fadlan sebagai Direktur Utama, itu yang kami laporkan," tutur Barlian di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Dia mengatakan, PT Penta awalnya berjanji bahwa proyek condotel tersebut dibangun 2013 dan akan selesai pada tahun 2016. Namun kenyataannya hingga 2019 lokasi tersebut masih berupa tanah lapang.
"Penipuannya jelas itu mengenai jual beli condotel yang dijanjikan PT Penta dan kerugian kuasa kami adalah Rp 7 miliar rupiah," katanya.
Investasi Rp 7 Miliar
Dalam laporannya, para korban membawa berbagai macam bukti berupa surat perikatan jual beli, APPJB, penerimaan uang, bukti transfer dan janji-janji di poster PT Penta.
"Jadi kami selama tiga tahun terakhir ini mulai tahun 2016, kami mencoba untuk kekeluargaan dan meminta pertanggungjawaban kepada PT Penta tapi tidak ada, jadi kami terpaksa melaporkannya," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Fadlan dituding melakukan tindakan penipuan senilai Rp 7 miliar. Sebanyak 27 orang mengaku sebagai korban investasi bodong condotel di Malang.
Mereka meminta pertanggungjawaban Fadlan Muhammad selaku Direktur Utama PT Penta Berkat. Hal itu sudah diketahui oleh pengacara Fadlan Muhammad, Razman Arief Nasution.
Kasus Lama
Menurut Razman, Fadlan Muhammad tidak memiliki keterlibatan dengan kasus investasi bodong condotel tersebut. "Oh tidak, Fadlan tidak terlibat," kata Razman Arief Nasution kepada Showbiz Liputan6.com, Sabtu (28/4/2018).
Razman menyebutkan bahwa ketika kasus itu mencuat, Fadlan Muhammad masih belum menjabat posisi apapun di PT Penta Berkat. Oleh karena itu, kasus tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Fadlan Muhammad.
"Fadlan itu masuk jadi Dirut PT Penta Berkat jauh setelah para investor itu mendirikan perusahaan. Fadlan bergabung bersama Ibu Rachmawati, Fadlan tidak mengenal siapa-siapa investor 27 orang yang katanya kasus penipuan condotel," ucapnya.
Apalagi, kasus itu sudah diproses hukum di Surabaya. Dan seorang Dirut sebelumnya sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini sudah pernah dilaporkan dan sudah ada yang bertanggung jawab. Pimpinannya yang dulu, dia sudah masuk penjara," jelas Razman.
(mdk/liputan6)