Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istrinya Terkait Transmisi Data Tanpa Izin, Kasusnya Sudah Dalam Tahap Pendalaman
Konflik Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya kini memasuki babak baru. Tiko telah resmi melaporkan mantan istrinya
Konflik Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya kini memasuki babak baru. Tiko telah resmi melaporkan mantan istrinya terkait masalah transmisi data tanpa izin ke pihak kepolisian.
Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istrinya Terkait Transmisi Data Tanpa Izin, Kasusnya Sudah Dalam Tahap Pendalaman
- Tiko Aryawardhana Melaporkan Mantan Istri, Transmisi Data Tanpa Izin Jadi Pemicu
- Suami BCL, Tiko Aryawardhana Kembali Penuhi Panggilan Polisi Bawa Bukti Bantah Penggelapan
- Potret Tiko Aryawardhana Usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam Soal Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar
- Pagi-Pagi, Tiko Aryawardhana Suami BCL Datangi Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan Kasus Penggelapan Dana
"Tanggal 12 Juli kami menerima laporan dari saudara TPA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Kapanlagi.com.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa kini laporan yang dilayangkan oleh Tiko sudah masuk dalam tahap pendalaman.
"Melaporkan saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Kasusnya sudah ditangani dan dalam tahap pendalaman," kata dia.
Tiko Aryawardhana mengajukan laporan di Polda Metro Jaya, tetapi kini laporan tersebut telah dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mengapa hal ini terjadi?
"Kasusnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. (Terkait pelimpahan) jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja,” terang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Kemudian dipertimbangkan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan oleh Polsek," sambungnya.
Tiko Aryawardhana menggugat AW ke pihak berwajib setelah mantan pasangannya itu melaporkannya atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan.
Kenapa sih Tiko baru melaporkan kejadian itu sekarang? Padahal itu terjadi di awal tahun 2023.
"Menurut versi pelapor saudara TPA kejadian di awal tahun lalu. Itu menurut uraian singkat pelapor yang akan didalami," jelasnya.
"(Kenapa baru sekarang) pertanyaannya untuk pelapor bisa ditanya ke pelapor langsung. Kewajiban Polda menerima laporan dari masyarakat," sambung Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.