Usai Menikah Irish Bella Unggah Foto Kemesraan dengan Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Hukum pamer kemesraan suami istri di depan umum atau di media sosial dapat dipandang dari berbagai sudut, termasuk norma agama dan etika sosial.
Aktris menawan asal Belgia, Irish Bella, saat ini tengah merasakan kebahagiaan bersama suami barunya, seorang pengusaha minyak dari Aceh, Haldy Sabri. Momen bahagia ini menunjukkan bahwa Irish Bella telah berhasil bangkit dari trauma dan kesedihan yang dialaminya setelah perceraian dengan Ammar Zoni.
Saat ini, Irish Bella dan Haldy Sabri sedang menikmati bulan madu mereka. Informasi ini terungkap melalui unggahan di Instagram milik artis berusia 28 tahun tersebut, di mana ia membagikan foto yang menunjukkan kemesraan bersama suaminya.
- Ini Sosok yang Mempertemukan Sekaligus Nyomblangin Irish Bella dan Suaminya
- Irish Bella Dinikahi Pengusaha Tajir Melintir, Ternyata Ini Sosok Mak Comblangnya
- Dinikahi Pengusaha Tajir dengan Mahar Masjid, Potret Dua Anak Sambung Irish Bella Sudah Dewasa dan Cantik
- Irish Bella Resmi Menikah dengan Haldy Sabri, Shireen Sungkar: Masuk Geng Istri Orang Aceh
Namun, penting untuk memahami bagaimana hukum mengenai pamer kemesraan di depan umum atau melalui media sosial dalam pandangan Islam. Hal ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama mengenai batasan yang seharusnya dijaga oleh pasangan suami istri. Apakah pamer kemesraan itu diperbolehkan atau justru dianggap tidak etis dalam konteks agama? Pertanyaan ini menarik untuk dibahas lebih lanjut.
Pandangan Islam
Menurut tawazun.id, dalam pandangan Islam, menunjukkan kemesraan kepada orang lain di luar pasangan yang sah (suami-istri) adalah tindakan yang dilarang dan dianggap haram. Namun, bagaimana jika kemesraan tersebut ditunjukkan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah? Seseorang diperbolehkan untuk membagikan foto atau video bersama pasangan mereka, asalkan konten tersebut tidak menimbulkan fitnah atau syahwat bagi orang lain yang melihatnya.
Jika foto atau video yang diunggah dapat memicu syahwat, seperti menampilkan lekuk tubuh pasangan atau hal-hal yang dapat membangkitkan gairah seksual bagi penontonnya, maka hal itu termasuk dalam kategori haram.
Hindarilah tindakan yang dapat merendahkan martabat diri
Dalam karya Al-Adab fiddin yang terdapat dalam Majmu'ah Rasa'il Al-Imam Al-Ghazali, Imam Al-Ghazali menguraikan berbagai adab yang seharusnya diterapkan oleh suami dan istri. Tujuan dari penetapan adab ini adalah untuk menjaga ketenteraman dalam rumah tangga mereka. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban pasangan suami-istri untuk menjauhi khawarim al-muru'ah. Khawarim al-muru'ah merujuk pada tindakan yang dapat merendahkan martabat, citra, kehormatan, dan wibawa seseorang. Rasulullah mengajarkan umatnya untuk senantiasa menghindari segala hal yang dapat merusak muru'ah.
Walaupun mengunggah foto atau video kemesraan dengan pasangan sah terlihat sepele, tindakan ini bisa berpotensi mendatangkan dosa dan maksiat bagi orang lain yang melihatnya. Pamer kemesraan di media sosial dapat memberikan dampak negatif bagi beberapa individu. Bagi orang yang beriman, mereka mungkin akan terjaga dengan beristighfar atau melakukan puasa. Namun, bagi mereka yang imannya lemah, ada kemungkinan besar mereka akan terpengaruh oleh bisikan setan dan terjerumus dalam perilaku yang dilarang agama.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul