Apakah Boleh Suami Berhubungan Intim dengan 2 Istri Secara Bersamaan, ini Hukumnya Dalam Islam
Apakah diperbolehkan untuk berbagi ranjang dengan dua istri atau lebih saat berhubungan intim?
Judul di atas hanya relevan bagi mereka yang memiliki lebih dari satu istri, yang dikenal dengan istilah poligami. Istilah poligami merujuk pada pria yang memiliki dua istri atau lebih.
Dalam ajaran Islam, poligami tidak dilarang, tetapi juga tidak dianjurkan secara eksplisit. Islam memberikan panduan yang jelas, yaitu poligami diperbolehkan asalkan pelakunya dapat berlaku adil terhadap semua istri. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
-
Apa hukum istri selingkuh dalam Islam? Seperti dipahami, selingkuh atau upaya pengkhianatan dalam hubungan pernikahan adalah perilaku buruk yang dilarang dalam agama. Bahwa pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang seharusnya tidak dinodai dengan perilaku zina.
-
Bagaimana Islam memandang pernikahan sesama jenis? Namun, secara umum, mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
-
Kenapa istri selingkuh dilarang dalam Islam? Dalam hal ini, Rasulullah telah melarang keras seseorang yang mengganggu rumah tangga orang lain. Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda, 'Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya' (HR Abu Dawud).
-
Siapa yang bisa menikah dalam Islam? Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan.
-
Apa saja macam zina menurut Islam? Berikut macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
-
Apa saja jenis zina dalam Islam? Berikut beberapa jenis dosa zina yang penting diketahui umat Muslim, antara lain: Zina Al-Laman, Zina Al-Aman, Zina Muhsan, Zina Ghairu Muhsan.
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
Salah satu pertanyaan menarik yang sering muncul seputar poligami adalah apakah diperbolehkan bagi seorang suami untuk mengumpulkan dua istrinya atau lebih dalam satu ranjang, terutama terkait dengan hubungan intim? Pertanyaan ini mencerminkan kompleksitas yang ada dalam praktik poligami dan bagaimana hal tersebut dipahami dalam konteks keadilan dan hak-hak masing-masing istri.
Setiap situasi dalam poligami harus mempertimbangkan aspek keadilan, baik dari segi perhatian, kasih sayang, maupun pemenuhan kebutuhan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Ini Hukumnya
Dalam ajaran Islam, seorang pria yang memilih untuk berpoligami demi keadilan, diatur oleh fiqih melalui konsep al-qismu. Konsep ini menuntut suami untuk membagi malam-malamnya secara adil di antara istri-istrinya agar tidak timbul rasa cemburu atau kekecewaan di antara mereka.
Dilansir NU Online, dijelaskan bahwa adalah haram bagi suami untuk tinggal di rumah salah satu istri dan mengundang istri lainnya untuk tinggal di rumah tersebut. Hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi istri yang tidak diundang dan dapat menimbulkan kecemburuan.
Selain itu, adalah haram bagi suami untuk menempatkan dua istri dalam satu rumah, karena ini berpotensi memicu konflik yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga, kecuali jika kedua belah pihak setuju untuk melakukannya.
"Adalah makruh hukumnya berhubungan intim dengan sepengetahuan istri yang lain karena jauh dari sifat muru'ah. Hubungan intim seorang suami pada seorang madunya dengan sepengetahuan isterinya yang lain di satu atap dihukumkan makruh, sepanjang hatinya tidak terluka dan tidak terlihat aurat suami dan madunya. Kalau keduanya terjadi (melukai hati dan terlihat auratnya), maka haramlah hubungan intim yang dilakukan suami dengan salah seorang isterinya," [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis Syafi'i, (Kairo: Maktabah wa Mathba'ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun) Juz 3, hal. 300-301].
Dalam konteks ini, penting bagi suami untuk menjaga perasaan semua istri agar tercipta suasana yang harmonis dalam rumah tangga.
Amalan Sebelum dan saat Berhubungan Intim
Menurut NU Online, terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan sebelum memulai hubungan intim, yaitu:
- Disunnahkan untuk membaca Bismillah, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlas, serta melafalkan takbir dan tahlil (Allahu akbar, Laailaha illalloh).
- Membaca doa: Bismillahil-'aliyy al-azhim. Allahumma ij`alh dzurriyatan thayyibah, in kunta qaddarta an tukhrija dzlika min shulbi. Allahumma jannibni asy-syaithn wa jannib asy-syaithn m razaqtan. (Redaksi Arabnya seperti dalam penjelasan al-Ghaali di bawah).
- Memakai penutup atau selimut, dan disarankan untuk tidak melakukan hubungan intim dalam keadaan telanjang.
- Memulai dengan cumbu-rayu dan ciuman.
Sementara itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melakukan hubungan intim:
- Hindari menghadap ke arah kiblat.
- Kurangi pembicaraan yang tidak perlu.
- Ketika istri mendekati orgasme, suami sebaiknya mengucapkan dalam hati: Alhamdulillahil-ladzi khalaqa minal-m` basyara faja'alahu nasaban wa shahra wa kana rabbuka qodra.
- Usahakan untuk mencapai klimaks secara bersamaan, sehingga pihak lelaki tidak terburu-buru menyelesaikan sebelum pihak perempuan merasakan orgasme.
- Jika ingin melakukan hubungan intim lagi, sebaiknya membersihkan atau mencuci kemaluan terlebih dahulu.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul