CEK FAKTA: Disinformasi Pasal 40 Tentang Minyak dan Gas Bumi Dalam UU Ciptaker
Penjelasan dari pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi" memang tidak ada yang berubah. Isi dari pasal tersebut tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Beredar isi dari salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja atau Ciptaker di media sosial Facebook. Pasal yang tercantum merupakan pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".
-
Kapan Cak Imin menyampaikan kritiknya terhadap UU Omnibus Law Ciptaker? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa kritik Cak Imin terhadap UU Omnibus Law Ciptaker terkait investasi? "Perizinan dan pelayanan untuk membuka investasi dari dulu sampai kita buat UU Omnibus Law. Itupun belum ada follow up untuk bagaimana investasi cepat dan efektif dan memberi rasa nyaman kepada investor dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya dalam dialog interaktif Cawapres di TvOne, Rabu (6/12).
Banyak warganet yang mengira Undang-Undang tersebut dibuat secara asal atau tidak betul, karena pengulangan kalimat "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi".
"Nangis bacanya juga," tulissalah satu akun Facebook.
"Ngasallll," komentar salah satu akun Facebook.
Penelusuran
Penjelasan terkait isi dari pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi", dijelaskan dalam artikel merdeka.com berjudul "Ketua Baleg Tanggapi Sorotan Warganet Soal Definisi Migas di UU Cipta Kerja" pada 4 November 2020.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas angkat suara atas viralnya sorotan warganet mengenai definisi minyak dan gas bumi dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, definisi yang ramai menuai polemik itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sehingga dia memastikan DPR RI tidak mengubah bunyi ayat tersebut.
"Terkait definisi minyak dan gas bumi yang ramai itu, sama sekali tidak berubah. Memang bunyi di UU existing begitu," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (4/11).
Andi menilai, tidak ada yang salah dari redaksional definisi minyak dan gas bumi tersebut. Sebab, redaksional kata itu merupakan sebuah singkatan. "Itu maksudnya singkatan dari minyak gas dan minyak bumi. Ini kan yang ramai di maksud. Jadi clear ya," singkat dia.
Kendati demikian, definisi tersebut sebenarnya tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh karenanya, beberapa netizen coba memaklumi pencantuman definisi minyak dan gas bumi tersebut di dalam UU Cipta Kerja.
Seperti diungkapkan akun @AriefMD07, yang coba menekankan bahwa minyak bumi dan gas bumi memang memiliki tafsiran berbeda. Dia pun turut mencantumkan definisi terkait keduanya yang tertera pada halaman 222 dan 223 UU Cipta Kerja.
"Nih aku tampilin utuh pasalnya. Itu memang bahasa hukum/kontrak. Jadi pasal 1 poin 3 itu menjelaskan bahwa frase "minyak dan gas bumi" bermakna minyak bumi dan gas bumi. Di mana minyak bumi punya definisi tersendiri, dan gas bumi pun juga begitu," tuturnya.
Kesimpulan
Penjelasan dari pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi" memang tidak ada yang berubah. Isi dari pasal tersebut tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)