Cek Fakta: Hoaks Imbauan Kemenag Dilarang Menikah di Hari Libur hingga Lowongan Petugas Haji 2025
Beredar kabar Kemenag melarang calon mempelai menikah di hari libur
Kementerian Agama menjadi salah satu lembaga pemerintah yang sering dijadikan sasaran hoaks. Informasi yang tidak benar ini dimanipulasi sedemikian rupa sehingga dapat menyesatkan orang-orang yang mempercayainya. Cek Fakta Liputan6.com telah mengungkap berbagai hoaks yang berkaitan dengan Kementerian Agama yang beredar di media sosial, mulai dari isu ibadah haji hingga pernikahan.
Untuk membantu masyarakat mengenali hoaks yang mencatut nama Kementerian Agama, simak daftar berikut ini.
- Panggilan Jiwa, Kades Ini Rela Tidak Menikah demi Urus Puluhan ODGJ
- Hukum Menikahi Saudara Ipar Setelah Kakak Perempuannya Meninggal
- Cara Menghitung Masa Iddah Gugat Cerai, Ini Penjelasannya
- Daftar Diam-diam, Nenek Tukang Pijat Bayi Berusia 100 Tahun di Probolinggo Ini Berhasil Wujudkan Impian Pergi Haji
Link Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2025 dari Kemenag
Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim mengenai link pendaftaran lowongan kerja untuk petugas penyelenggara ibadah haji 2025 dari Kemenag. Informasi tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook pada tanggal 24 November 2024. Klaim tersebut berbunyi sebagai berikut: "Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) membuka lowongan kerja bagi putra-putri bangsa untuk bergabung sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1446H/2025M. Lowongan petugas haji ini menawarkan berbagai posisi, baik di tanah air maupun di Arab Saudi, untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Cara pendaftaran : Klik DAFTAR dipojok kanan atau klik laman di bio."
Dalam informasi tersebut terdapat link yang diklaim sebagai tempat pendaftaran lowongan kerja untuk petugas penyelenggara ibadah haji 2025. Berikut adalah link yang dimaksud: "
https://hs8wjs8wbs.axysz.web.id/unpkg.com/job/". Jika link tersebut diklik, maka akan mengarah ke halaman situs yang meminta sejumlah data identitas, mulai dari nama sesuai E-KTP, usia, jenis kelamin, hingga nomor telegram aktif. Apakah klaim link pendaftaran lowongan kerja untuk petugas penyelenggara ibadah haji 2025 dari Kemenag ini benar?
Dilarang Menikah pada Hari Libur
Berita mengenai larangan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menikah pada hari libur telah viral di media sosial. Informasi ini mulai tersebar melalui sebuah akun Facebook pada tanggal 12 Oktober 2024, yang mengklaim adanya kebijakan baru dari Kemenag terkait menikah pada hari libur.
Dalam unggahan tersebut, terdapat kutipan yang berbunyi, "Gak boleh nikah di hari sabtu & minggu dan tanggal merah.. Aturan baru lagi nih katanya, Mulai 1 Januari 2025, Katanya gak boleh nikah di hari sabtu, minggu, dan tanggal merah, Kalo maksa mau nikah di hari libur katanya buku nikah nya gak di kasih jadi harus nikah nya di hari kerja, di sampaikan oleh kepala KUA kec setempat tadi pagi... PMA no 22 tahun 2024, katanya." Narasi tersebut mencuat dan menarik perhatian banyak netizen, yang kemudian menanggapi dengan berbagai komentar.
Salah satu komentar di akun Facebook itu menegaskan, "Ada peraturan baru ternyata mulai 1 Januari 2025 Tidak boleh menikah di hari Sabtu dan Minggu dan tanggal merah jadi menikah nya harus di hari kerja... Kalo memaksakan menikah di hari libur Akta nikah nya tidak akan dikeluarkan." Konten yang disampaikan oleh akun tersebut telah mendapatkan 12 respons dan 14 komentar dari pengguna media sosial lainnya. Namun, apakah benar Kemenag melarang pernikahan pada hari libur? Untuk mengetahui kebenarannya, simak hasil penelusuran lebih lanjut dalam tautan berikut ini......
Lowongan Petugas Haji 2025 oleh Kemenag
Di media sosial, terdapat sebuah postingan yang berisi poster pengumuman mengenai lowongan untuk petugas haji tahun 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag). Postingan tersebut mulai beredar sejak pekan lalu dan diunggah oleh akun yang bernama Info Loker di platform Facebook pada tanggal 1 Oktober 2024.
Dalam unggahannya, terdapat poster yang menampilkan logo Kemenag beserta narasi yang berbunyi: "Lowongan Kerja Petugas Haji. Dibuka 1.794 posisi petugas haji". Selain itu, akun tersebut juga menambahkan informasi yang berbunyi: "DIBUKA LOWONGAN PETUGAS HAJI INDONESIA, SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA PENDAFTARAN TERBATAS !!!" Namun, apakah benar informasi mengenai lowongan petugas haji 2025 yang diposting tersebut valid? Untuk mengetahui kebenarannya, mari kita simak hasil penelusuran dari Cek Fakta Liputan6.com pada halaman berikut ini......
Berikut adalah informasi mengenai Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks berarti melawan upaya untuk membodohi masyarakat. Inilah alasan di balik pembentukan Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada tahun 2018, yang hingga saat ini terus aktif memberikan edukasi mengenai literasi media kepada publik. Sejak tanggal 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com resmi bergabung dengan International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi mitra Facebook. Kami juga berpartisipasi dalam inisiatif cekfakta.com.
Kerja sama dengan berbagai pihak tidak akan memengaruhi independensi kami dalam menyajikan informasi yang akurat. Jika Anda memiliki informasi mengenai hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan kirimkan melalui email ke cekfakta.liputan6@kly.id. Apabila Anda ingin mendapatkan jawaban lebih cepat, Anda dapat menghubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di nomor 0811-9787-670 atau klik tautan ini.