CEK FAKTA: Hoaks Indra Kenz Dibebaskan dan Semua Asetnya Dikembalikan
Informasi Indra Kenz atau IK bebas dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.
Beredar informasi terkait pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan oleh pihak kepolisian di media sosial.
"viral.!! indra kenz telah di pulangkan.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana fakta membantu pembaca memahami berita? Fakta menyediakan data konkret tentang apa yang terjadi, kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa tersebut berlangsung. Ini membantu pembaca atau penonton mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif tentang situasi yang dilaporkan, tanpa terpengaruh oleh opini atau spekulasi.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
semua aset nya dikembalikan dan sempat memosting video ini melalui ig 2hari yg lalu."
Penelusuran
Setelah ditelusuri, pembebasan Indra Kenz atau IK dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Dilansir dari akun Instagram, @divisihumaspolri, Faktanya IK tersangka kasus investasi bodong robot trading binary option Binomo sampai saat ini masih dalam masa penahanan.
Instagram @divisihumaspolri
Bareskrim Polri tidak pernah mengembalikan barang bukti sitaan seperti yang dijelaskan di dalam unggahan media sosial tersebut.
Dilansir dari merdeka.com, Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz merupakan seorang tersangka atas kasus dugaan trading binary option Binomo.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara keluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/Pnjakut/13 Mei 2022, terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 30 hari atau terhitung sejak 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.
"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz (IK) sebagai tersangka masih terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya terus memanggil saksi ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Dia merinci, dua saksi ahli yang dipanggil Polri adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.
Selain itu, lanjut Gatot, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.
Dia menambahkan, Polri juga berencana kembali menyita barang bukti satu unit mobil ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara untuk kepentingan penyidik.
"Disita untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," tutupnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kesimpulan
Informasi Indra Kenz atau IK bebas dan aset sitaan dikembalikan pihak kepolisian adalah hoaks atau tidak benar. Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.instagram.com/p/CeicxX-p_CC/
https://www.merdeka.com/peristiwa/penahanan-indra-kenz-diperpanjang-selama-30-hari.html