CEK FAKTA: Hoaks Kebijakan Larangan Mudik Sebab Kondisi Keuangan Bank Mengkhawatirkan
Informasi menyebut mudik dilarang karena kondisi keuangan bank mengkhawatirkan adalah hoaks. Pemerintah melarang mudik sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dan agar kasus tak bertambah
Beredar informasi menyebut kebijakan larangan mudik karena keuangan bank mengkhawatirkan. Kabar itu dibagikan di media sosial Facebook.
Informasi itu juga menyebut, semakin banyak pemudik, maka semakin banyak pula uang yang akan diambil dari bank.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang dibahas dalam kumpulan contoh fakta dan opini? Mengetahui contoh fakta dan opini kurang lengkap rasanya jika tak memahami pengertian hingga ciri-cirinya.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa ciri khas orang yang suka memutar balikan fakta? Orang yang suka memutar balikan fakta sering kali mengubah versi cerita mereka. Setiap kali mereka berbicara, rincian atau konteks cerita bisa berbeda, tergantung pada situasi atau siapa yang mendengarnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab atau menyembunyikan kebenaran.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
"layak diviralkan !! Kata temanku yg kerja di perbankan… Kalau rakyat tetap pada mudik niscaya mereka lebih banyak menarik uang tabungan, padahal kondisi keuangan di BANK dalam keadaan menghawatirkan. Jadi sebisa mungkin untuk menekan penarikan tabungan, salah satunya dengan melarang MUDIK."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi mudik dilarang karena kondisi keuangan di bank mengkhawatirkan adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Alasan Lengkap Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021" pada 6 April 2021, pemerintah melarang mudik agar kasus positif Covid-19 tak bertambah.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan secara rinci alasan pemerintah kembali menetapkan larangan mudik tahun ini. Menurutnya, pergerakan masyarakat dalam jumlah besar secara masif bisa meningkatkan penularan Virus Corona.
"Intinya, mudik adalah pergerakan orang secara masif dari satu daerah ke daerah lain dan umumnya dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arah timur. Di daerah-daerah ini seperti kita tahu situasinya belum cukup baik. Jadi potensi terjadi penularan karena perpindahan orang secara masif ini akan tinggi," ujarnya, Selasa (6/4).
Pemerintah melarang masyarakat mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Jika ada masyarakat yang nekat mudik sebelum 6 Mei atau sesudah 17 Mei 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan untuk waspada penularan Covid-19.
Ditambahkan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, siapa pun yang hendak melakukan perjalanan selama Ramadan agar memperhatikan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengatur skrining dokumen bagi pelaku perjalanan selama Ramadan.
"Saya juga meminta kepada kepala daerah untuk menegakkan SE Satgas ini dengan tegas di lapangan agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," tandasnya.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kesimpulan
Informasi menyebut mudik dilarang karena kondisi keuangan bank mengkhawatirkan adalah hoaks. Pemerintah melarang mudik sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dan agar kasus tak bertambah.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)