CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Wajibkan Berpoligami
Pemerintah mewajibkan berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa untuk antisipasi jumlah janda adalah salah alias hoaks. Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut pemerintah mewajibkan poligami bagi setiap laki-laki dewasa untuk mengantisipasi jumlah janda. Disebutkan jika tidak mengikuti aturan itu akan dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta.
Dalam unggahan tersebut berupa tangkapan layar artikel berita dari Kompas.com dengan gambar Wakil Presiden RI, Maruf Amin.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang Titiek Puspa katakan tentang kabar hoaks mengenai kematiannya? “Apa mau lo kata. Jadi, masih banyak yang menanyakan berarti masih banyak punya teman. Nggak apa-apa, biarin,” ungkap Titiek Puspa.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
"Untuk mengantisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikah maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta."
Penelusuran
Hasil penelusuran klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia sehingga pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah. Faktanya, tidak ditemukan berita dengan judul tersebut pada indeks berita di Kompas.com.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berdasarkan pasal 3 berbunyi:
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang
apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Jadi, tidak ada paksaan dari negara untuk melakukan poligami dan juga tidak ada sanksi pidana kurungan dua tahun penjara maupun denda 100 juta bagi yang menolak poligami.
Kesimpulan
Pemerintah mewajibkan berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa untuk antisipasi jumlah janda adalah salah alias hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundang-nomor-1-tahun-1974#
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/03/07/151500882/-hoaks-berita-catut-kompas.com-pemerintah-disebut-mewajibkan-poligami?page=all#page2
https://www.kominfo.go.id/content/detail/40384/hoaks-pemerintah-mewajibkan-berpoligami-untuk-mengurangi-janda/0/laporan_isu_hoaks