CEK FAKTA: Tidak Benar Fahri Hamzah Terseret Kasus Benih Lobster
Informasi itu menyebutkan bahwa Fahri Hamzah terkait dengan kasus benih lobster
Informasi mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dalam kasus benih lobster atau benur beredar di media sosial. Pengunggah informasi itu menuliskan narasi "Rombongan maling...FH jg ikut...pantesan sejak makan benur lobster nyinyir nya aga kurang...."
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Di mana Amir Hamzah lahir? Masa Kecil Pria dengan nama lengkap Amir Hamzah atau Tengku Amir Hamzah ini lahir di Tanjung Pura, Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada 28 Februari 1911.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Pertempuran Gaza Ketiga berakhir? Sejarah 7 November 1917: Berakhirnya Pertempuran Gaza Ketiga dengan Kemenangan Inggris
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
istimewa
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dalam kasus benih lobster adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Menteri KKP Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster" pada 26 November 2020, dijelaskan inisial nama-nama tersangka kasus benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus pengurusan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK juga menetapkan 6 tersangka lain selain Edhy.
Edhy diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menetapkan 7 tersangka masing-masing sebagai penerima, diantaranya, EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam artikel cnnindonesia berjudul "2 Kali Ekspor Benih Lobster, Fahri Akui Rugi Rp380 Juta" pada 25 November 2020, dijelaskan bahwa Fahri Hamzah memang pernah usaha benih lobster. Kini usahanya itu sudah tidak berjalan lagi lantaran merugi.
Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku merugi ratusan juta selama dua kali melakukan ekspor benih lobster alias benur sejak pembukaan keran ekspornya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam artikel cnnindonesia, dijelaskan bahwa usaha benih lobster milik Fahri Hamzah sudah diurus perizinannya agak lama. Kemudian Fahri juga menjelaskan untuk mendapatkan izin ekspor, ada sekitar 30 syarat administrasi yang dinilai pemerintah.
"Ada 30 checklist yang dinilai oleh pemerintah dari administrasi, misal sebelum kita ajukan izin kita harus punya nelayan binaan yang dikategorikan dalam dua, nelayan penangkap dan nelayan budidaya," jelas Fahri.
Usai Fahri menjelaskan hal itu, Najwa lalu kembali bertanya kepada Fahri mulai kapan melakukan proses ekspor.
"Bulan Juli lalu kita harus mulai belanja, belanja kan umurnya itu hanya dua sampai lima hari itu, harus segera dikirim, kalau berubah warnanya harganya jatuh, kalau nelayan dia enggak ada rugi karena dia jual putus," kata Fahri.
"Pengiriman pertama tanggal 16 Juli, rugi, saya pantau harga, saya cek rugi, lumayan lah buat pensiunan berat juga itu," imbuh Fahri.
Dalam penjelasannya, pada pengiriman pertama itu, Fahri mengaku rugi sekitar Rp200 juta. Sementara pada pengiriman kedua, ia mengaku rugi sekitar Rp180 juta.
"Saya bilang udah setop, ini pasti ada masalah di tata kelolanya begitu. Sejak Juli, Agustus, September, Oktober, November, sekarang itu sudah enggak ada operasi, karena menurut saya kalau diteruskan tentu kita enggak kuat darimana uang kita," cetus dia.
Kesimpulan
Informasi Fahri Hamzah menjadi salah satu bagian dari kasus benih lobster. KPK sudah menjerat 6 tersangka, yakni EP, SAF, APM, SWD, AF dan AM. Serta satu sebagai pemberi SJT. Tidak ada inisial nama Fahri Hamzah.
Kemudian usaha benih lobster milik Fahri Hamzah sudah tidak beroperasi karena mengalami kerugian.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)