Cek Fakta: Tidak Benar Nekat Mudik pada 6-7 Mei 2021 Didenda Rp100 Juta
Informasi denda Rp100 juta bagi pemudik pada 6 sampai 7 Mei 2021 adalah tidak benar. Aturan denda tersebut dikeluarkan pada April 2020
Informasi denda Rp mudik Rp100 juta beredar di media sosial. Denda tersebut diberikan bagi pemudik pada 6 sampai 7 Mei 2021. Informasi tersebut juga dimasukkan potongan layar dari artikel kumparan.com.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa ciri khas orang yang suka memutar balikan fakta? Orang yang suka memutar balikan fakta sering kali mengubah versi cerita mereka. Setiap kali mereka berbicara, rincian atau konteks cerita bisa berbeda, tergantung pada situasi atau siapa yang mendengarnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab atau menyembunyikan kebenaran.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Apa saja ciri dari kalimat fakta? Ciri kalimat fakta dan opini dapat diketahui dengan cara memahami fakta terlebih dahulu. Beberapa ciri kalimat fakta yaitu sebagai berikut:• Bersifat obyektif, yakni data yang sebenarnya, bukan dibuat-buat dan dilengkapi dengan gambar obyek.* Biasanya dapat menjawab rumus pertanyaan 5W + 1H.* Berisi data-data yang sifatnya kuantitatif (berupa angka) dan kualitatif (berupa pernyataan).* Mempunyai data yang akurat baik waktu, tanggal, tempat dan peristiwanya. * Informasi berasal dari kejadian yang sebenarnya.* Menyatakan kejadian yang sedang atau telah dan pernah terjadi.* Dikumpulkan dari nara sumber yang terpercaya.* Dapat dibuktikan kebenarannya.
turnbackhoax
"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tinggal larangan mudik, yaitu tgl 6-7 Mei 2021"
Penelusuran
Informasi denda Rp100 juta bagi pemudik pada 6 sampai 7 Mei 2021 adalah hoaks. Berita Kumparan yang disertakan dalam informasi tersebut diterbitkan pada 26 April 2020.
Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "Sanksi Denda Hingga Tilang Akan Diterapkan Bagi Masyarakat Nekat Mudik" pada 23 April 2020, dijelaskan bahwa aturan denda ratusan juta dikeluarkan pada mudik tahun lalu.
Kementerian perhubungan atau Kemenhub pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Ini bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat yang bersikeras pulang kampung di tengah wabah corona.
Kemenhub awalnya akan memberikan sanksi secara persuasif berupa sosialisasi hingga bersifat represif yakni denda administratif maksimal Rp100 juta hingga ancaman pidana selama satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Namun, dalam perkembangannya muncul sanksi baru berupa pemberian tilang oleh pihak kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
"Ancamannya ya denda Rp100 juta itu. bisa saja plus, apakah ditilang oleh korlantas. Tapi intinya tidak akan boleh mudik," kata Umar Aris selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan melalui video conference, Kamis (23/4).
Dikutip dari laman setkab.go.id berjudul "Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi" pada 29 Maret 2021, dijelaskan bahwa Kemenhub masih menyiapkan sanksi bagi pelanggar mudik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (29/03/2021).
Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir usai rakor.
Kesimpulan
Informasi denda Rp100 juta bagi pemudik pada 6 sampai 7 Mei 2021 adalah tidak benar. Aturan denda tersebut dikeluarkan pada April 2020.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)