Mengenal PKWT: Pengertian, Syarat, dan Perbedaannya dengan PKWTT
Pelajari mengenai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), termasuk ketentuan dan perbedaannya dengan PKWTT.
Di Indonesia, dunia ketenagakerjaan mengenal dua tipe perjanjian kerja yang populer, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Masing-masing perjanjian ini memiliki ciri khas dan regulasi yang berbeda. Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas mengenai PKWT, mencakup definisi, ketentuan yang berlaku, serta perbandingannya dengan PKWTT.
PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu, yang biasanya ditentukan berdasarkan proyek atau kebutuhan spesifik perusahaan. Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian yang tidak memiliki batasan waktu, yang memberikan jaminan lebih bagi pekerja dalam hal kestabilan kerja.
-
Apa yang dimaksud dengan IPTEK? IPTEK adalah kata yang digunakan untuk menyebut sebuah perkembangan teknologi atau ilmu pengetahuan.
-
Kapan Sepekan di AWT diadakan? Sepekan di AWT Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar beraneka ragam atraksi wisata di destinasi Agrowisata Tamansuruh selama sepekan, yakni mulai 26 Juni hingga 7 Juli 2024. Mulai dari seni budaya, arsitektur, fashion, edukasi, pertanian, olahraga dan masih banyak yang lainnya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
Dengan pemahaman yang baik mengenai kedua jenis perjanjian ini, diharapkan para pekerja dan pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat dalam menjalani hubungan kerja mereka, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber, Senin(16/12).
Apa Itu PKWT?
PKWT, yang merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah jenis kontrak kerja yang dilakukan antara buruh atau pekerja dengan pengusaha untuk menjalani hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu. Peraturan mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang juga telah mengalami beberapa perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Di lapangan, PKWT sering dikenal dengan istilah kerja kontrak. Pekerja yang terikat dalam perjanjian ini umumnya disebut sebagai pekerja kontrak atau karyawan tidak tetap. Perjanjian ini memiliki waktu yang jelas dan telah disepakati oleh kedua pihak sejak awal.
Beberapa ciri khas dari PKWT meliputi:
- Menentukan jangka waktu yang spesifik
- Dibuat dalam bentuk tulisan menggunakan Bahasa Indonesia
- Tidak boleh mencantumkan masa percobaan
- Hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu
PKWT memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam pengelolaan tenaga kerja, terutama untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Namun, di sisi lain, PKWT juga dilengkapi dengan batasan-batasan tertentu yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja.
Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur secara mendetail dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa poin penting yang berkaitan dengan PKWT adalah sebagai berikut:
1. Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
Menurut Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu yang sifat dan kegiatannya memiliki batas waktu tertentu, antara lain:
- Pekerjaan yang bersifat sekali selesai atau sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu singkat
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan
- Pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap
2. Jangka Waktu PKWT
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021, jangka waktu PKWT maksimal adalah 5 (lima) tahun. Ketentuan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang membatasi PKWT hingga 3 tahun. Namun, penting untuk dicatat bahwa jangka waktu ini juga mencakup kemungkinan perpanjangan yang dapat dilakukan.
3. Bentuk dan Bahasa PKWT
PKWT harus disusun secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Jika PKWT disusun dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing, maka dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah versi dalam bahasa Indonesia.
4. Larangan Masa Percobaan
PKWT tidak diperkenankan mencantumkan masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan kerja tercantum dalam PKWT, maka ketentuan tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
5. Kewajiban Pencatatan
Pengusaha wajib mencatatkan PKWT kepada instansi terkait di bidang ketenagakerjaan di kabupaten atau kota tempat pekerja/buruh bekerja, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan PKWT.
Hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Meskipun mereka berstatus sebagai pegawai dengan kontrak kerja, karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap dilindungi oleh hak-hak yang diatur dalam undang-undang. Beberapa hak yang dimiliki oleh pekerja PKWT antara lain sebagai berikut:
1. Upah
Pekerja PKWT berhak atas upah yang sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Menurut Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, pekerja dengan PKWT berhak mendapatkan upah yang sama besarnya dengan pekerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk jenis pekerjaan yang setara.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pekerja PKWT juga memiliki hak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan yang ada. THR diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja selama satu bulan berturut-turut atau lebih.
3. Jaminan Sosial
Pekerja PKWT berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
4. Cuti
Setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, pekerja PKWT berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
5. Uang Kompensasi
Sesuai dengan Pasal 61A UU Cipta Kerja, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi yang besarannya ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja di perusahaan tersebut.
Di samping hak-hak tersebut, pekerja PKWT juga mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dengan sebaik-baiknya
- Mematuhi peraturan yang berlaku di perusahaan
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
- Menjaga keselamatan dan kesehatan selama bekerja
Perbedaan antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) .
Untuk memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara menyeluruh, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara kedua jenis perjanjian kerja tersebut:
1. Jangka Waktu
PKWT memiliki durasi yang sudah ditentukan sejak awal dan maksimal berlangsung selama 5 tahun, termasuk perpanjangan. Di sisi lain, PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu dan dapat terus berlangsung hingga pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
2. Bentuk Perjanjian
PKWT harus disusun dalam bentuk tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Sebaliknya, PKWTT bisa dibuat baik secara tertulis maupun lisan.
3. Masa Percobaan
Dalam PKWT, tidak diperkenankan adanya masa percobaan. Namun, untuk PKWTT, masa percobaan dapat ditetapkan dengan durasi maksimum 3 bulan.
4. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK dalam PKWT secara otomatis terjadi ketika masa perjanjian berakhir. Sementara itu, untuk PKWTT, proses PHK lebih rumit dan harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
5. Uang Kompensasi dan Pesangon
Para pekerja yang terikat PKWT berhak menerima uang kompensasi pada akhir masa kerja mereka. Di sisi lain, pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak jika terjadi PHK.
6. Pencatatan
PKWT wajib untuk dicatatkan di instansi ketenagakerjaan, sedangkan pencatatan untuk PKWTT tidak diwajibkan.
Keuntungan dan kerugian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menawarkan sejumlah keuntungan dan kerugian, baik bagi perusahaan maupun pekerja. Di satu sisi, perusahaan dapat menikmati beberapa manfaat dari sistem ini.
Keuntungan bagi Perusahaan:
- Mampu mengelola tenaga kerja dengan lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan yang ada.
- Memberikan kesempatan untuk menilai kinerja pekerja sebelum memutuskan untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.
- Meminimalkan beban keuangan dalam jangka panjang.
Kerugian bagi Perusahaan:
- Risiko kehilangan pekerja yang berkualitas akibat ketidakpastian mengenai status pekerjaan mereka.
- Biaya untuk proses rekrutmen dan pelatihan yang harus dilakukan berulang kali.
- Potensi loyalitas pekerja yang mungkin lebih rendah dibandingkan karyawan tetap.
Keuntungan bagi Pekerja:
- Memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memperoleh pengalaman kerja yang berharga.
- Menyediakan fleksibilitas dalam berpindah pekerjaan sesuai dengan keinginan.
- Adanya kemungkinan untuk menerima kompensasi di akhir masa kontrak kerja.
Kerugian bagi Pekerja:
- Ketidakpastian mengenai status pekerjaan dalam jangka waktu yang panjang.
- Kesulitan dalam merencanakan keuangan untuk jangka panjang.
- Risiko kehilangan beberapa tunjangan yang biasanya diberikan kepada karyawan tetap.
Ubah status PKWT menjadi PKWTT
Dalam beberapa situasi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perubahan ini dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
- PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen.
- PKWT tidak disusun dalam bahasa Indonesia serta menggunakan huruf Latin.
- PKWT tidak mencantumkan durasi atau penyelesaian pekerjaan tertentu.
- Pihak pengusaha memperpanjang PKWT tanpa memberikan tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya PKWT sebelumnya.
Jika salah satu dari kondisi di atas terpenuhi, maka secara otomatis PKWT tersebut akan berubah menjadi PKWTT. Dengan demikian, status pekerja akan beralih menjadi karyawan tetap beserta segala hak dan kewajibannya.
Uang Kompensasi untuk Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Uang kompensasi merupakan salah satu aspek krusial dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja serta Pasal 15-16 PP 35/2021, perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika hubungan kerja mereka berakhir. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan mengenai uang kompensasi PKWT adalah sebagai berikut:
- Kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus.
- Jumlah uang kompensasi dihitung berdasarkan lamanya masa kerja pekerja.
- Pemberian uang kompensasi dilakukan saat berakhirnya PKWT.
- Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi akan diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.
Untuk menghitung uang kompensasi PKWT, terdapat formula yang harus diikuti, yaitu:
- Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
- Untuk masa kerja 12 bulan: 1 bulan upah.
- Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Tantangan dan permasalahan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Meskipun pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah diatur secara rinci dalam undang-undang, masih ada berbagai tantangan dan isu yang perlu diperhatikan dalam praktiknya. Sebagai contoh, “Beberapa perusahaan masih menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap.” Hal ini berpotensi merugikan pekerja karena mereka tidak mendapatkan kepastian mengenai status kerja jangka panjang.
1. Penyalahgunaan PKWT
Praktik penyalahgunaan PKWT menjadi masalah yang signifikan, di mana perusahaan cenderung memanfaatkan kontrak ini untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat permanen. Akibatnya, pekerja mengalami ketidakpastian dalam hal status pekerjaan mereka, yang seharusnya lebih terjamin.
2. Perpanjangan PKWT yang Berulang
Terdapat pula isu terkait perpanjangan PKWT yang berulang. Meskipun undang-undang menetapkan batasan waktu maksimal, beberapa perusahaan berusaha mengakali aturan ini dengan menciptakan jeda singkat sebelum melakukan perpanjangan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja yang berharap untuk mendapatkan kepastian dalam pekerjaan mereka.
3. Pemenuhan Hak Pekerja PKWT
Selanjutnya, pemenuhan hak-hak pekerja PKWT juga sering kali tidak berjalan dengan baik. Masih banyak kasus di mana pekerja PKWT tidak mendapatkan hak-hak mereka secara penuh, seperti jaminan sosial atau Tunjangan Hari Raya (THR). Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam perlindungan hak pekerja.
4. Kesenjangan Kesejahteraan
Kesenjangan kesejahteraan antara pekerja PKWT dan pekerja tetap juga menjadi masalah yang tidak boleh diabaikan. Pekerja PKWT sering kali tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang setara dengan pekerja tetap, meskipun mereka melakukan pekerjaan yang sama. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam lingkungan kerja.
5. Ketidakpastian Karir
Terakhir, status sebagai pekerja kontrak dapat memicu ketidakpastian dalam perencanaan karir. Pekerja PKWT sering kali mengalami kesulitan dalam merencanakan masa depan dan pengembangan diri mereka. Ketidakpastian ini dapat menghambat mereka untuk mencapai tujuan karir yang lebih tinggi.