Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Rincian Lengkapnya
Regulasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), telah mengeluarkan regulasi baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur mengenai besaran gaji, syarat pengangkatan, serta masa kontrak kerja pegawai.
Dengan adanya ketetapan ini, pegawai paruh waktu di instansi pemerintah mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka. Dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dijamin mendapatkan gaji minimal yang sesuai dengan upah minimum wilayah atau penghasilan yang diterima sebelumnya sebagai pegawai non-ASN.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Bagaimana PKD mendapatkan gaji? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Bagaimana cara PPS mendapatkan gaji? Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000 per orang, serta sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per orang.
-
Berapa gaji PPS Pilkada 2024? Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
-
Siapa yang mengatur besaran gaji PKD? Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
-
Apa itu PPPK? Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I resmi diumumkan hari ini, Selasa (24/12).
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pegawai, terutama bagi mereka yang tidak berhasil dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK penuh waktu. Selain gaji, pegawai juga berhak atas fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana rincian gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu? Berapa besaran gaji tersebut di masing-masing wilayah?
Apa yang Dimaksud dengan PPPK Paruh Waktu dan Ketentuan-Ketentuannya?
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pegawai paruh waktu ini bertugas di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada, terutama bagi pegawai non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CASN atau PPPK penuh waktu. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, calon harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau tidak mengisi formasi yang diperlukan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sudah berpengalaman untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Bagaimana Cara Penetapan Gaji untuk PPPK Paruh Waktu?
Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditetapkan minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir yang mereka terima saat masih berstatus pegawai non-ASN. Dengan kata lain, besaran gaji ini akan disesuaikan dengan standar di masing-masing wilayah.
Sebagai contoh, pegawai yang bekerja di Jakarta akan mendapatkan gaji minimal sebesar Rp5.396.761, yang sesuai dengan UMP 2025. Di sisi lain, pegawai di Jawa Timur akan menerima gaji sebesar Rp2.305.985. Sementara itu, pegawai di Papua, yang memiliki UMP tertinggi, dapat memperoleh gaji hingga Rp4.285.850.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini mencakup tunjangan dan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dari instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Daerah
Gaji untuk PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di masing-masing daerah. Sebagai contoh, UMP di DKI Jakarta adalah Rp5.396.761, sementara di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.
Di Sumatra Barat, UMP tercatat Rp2.994.193, dan Papua Barat Daya memiliki UMP sebesar Rp3.614.000. Kenaikan UMP yang diproyeksikan sebesar 6,5% pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya menjadi faktor penting dalam penetapan gaji pegawai. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Perbandingan PPPK dan Pegawai Penuh Waktu
Gaji untuk pegawai PPPK Penuh Waktu memiliki rentang yang jauh lebih luas jika dibandingkan dengan gaji pegawai PPPK Paruh Waktu. Sebagai contoh, golongan tertinggi dari PPPK Penuh Waktu bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp7.329.900.
Di sisi lain, pegawai PPPK Paruh Waktu hanya memperoleh gaji minimal yang sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji yang mereka terima sebelumnya. Meskipun demikian, kelebihan dari pegawai PPPK Paruh Waktu terletak pada fleksibilitas dalam bekerja dan durasi kontrak yang lebih singkat.
Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap produktif tanpa harus terikat pada jam kerja penuh.
Bagaimana Cara Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Agar dapat menjadi PPPK Paruh Waktu, pegawai perlu memenuhi sejumlah syarat penting. Beberapa syarat tersebut antara lain terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai non-ASN, pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK pada tahun 2024, dan meskipun tidak lulus seleksi, tetap memenuhi kualifikasi untuk posisi PPPK Paruh Waktu.
Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi BKN. Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, para kandidat yang memenuhi kriteria akan diundang untuk menandatangani perjanjian kerja dengan durasi kontrak selama satu tahun.
Apa yang Membedakan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu?
Pekerjaan PPPK Paruh Waktu menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, dengan durasi kontrak selama satu tahun dan gaji minimal yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan memiliki kontrak yang lebih panjang dibandingkan dengan PPPK Paruh Waktu.
Bagaimana Cara Menghitung Gaji untuk PPPK Paruh Waktu?
Gaji seorang pegawai dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut atau berdasarkan gaji terakhir yang diterima saat menjabat sebagai pegawai non-ASN. Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa besaran gaji ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh instansi tempat pegawai tersebut bekerja.
Apakah Pegawai PPPK Paruh Waktu Menerima Tunjangan?
Memang, tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tetap ada, meskipun jumlahnya tidak sama dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan dalam pengaturan tunjangan bagi pegawai yang memiliki status berbeda.
Sebagaimana yang diungkapkan, "tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan juga diberikan, meski jumlahnya berbeda dibandingkan PPPK Penuh Waktu." Perbedaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk jenis pekerjaan dan durasi kontrak yang dimiliki oleh pegawai tersebut.
Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai PPPK Paruh Waktu?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh BKN, dengan syarat melampirkan dokumen yang telah ditentukan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan agar proses pendaftaran berjalan lancar.