Honorer Kejaksaan Agung Mengeluh Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Malah Dialihkan ke Outsourcing
Karangan bunga tersebut merupakan bentuk protes para pegawai Kejagung Non-ASN. Mereka mengaku tidak diberikan kesempatan dalam seleksa PPPK di Kejagung RI
Sejumlah karangan bunga bejejer mejeng di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Senin, (13/1) kemarin. Karangan bunga tersebut merupakan bentuk protes para pegawai Kejagung Non-ASN. Mereka mengaku tidak diberikan kesempatan dalam seleksa PPPK di Kejagung RI.
Dalam beberapa karangan tersebut, mencatut nama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang meminta agar pegawai non-ASN bisa mengikuti seleksi PPPK.
Ada juga yang menyebutkan telah mengabdi kepada institusi Adhiyaksa bertahun-tahun, namun tidak kunjung diangkat menjadi pegawai ASN Kejagung.
"Bapak Jaksa Agung RI, kok bisa kami tidak diikutkan PPPK khusus, padahal kami sudah mengabdi puluhan tahun," tulis salah satu karangan bunga tersebut dari Honorer Kejaksaan RI se-Indonesia.
Tidak hanya di depan Gedung Kejagung saja, karangan bunga juga tampak di depan gedung DPR RI yang meminta tolong kepada DPR RI agar mereka mendapatkan kejelasan nasib.
Koordinator Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kejaksaan RI, Abdul mengaku tidak diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK khusus di Kejaksaan RI. Bahkan mereka mengaku dialihkan menjadi outsorcing.
"Kami tidak bisa mengkuti PPPK gelombang 1 karena instansi Kejaksaan RI tidak mendata tenaga Non ASN di tahun 2021 sampai dengan 2022, padahal itu kamu sudah dimintai data pegawai Non ASN, dan begitu pula di gelombang kedua, kami tidak bisa mendaftar PPPK karena instansi Kejaksaan RI tidak membuka formasi PPPK teknis," ujar Adul dalam keterangannya, Selasa (14/1).
"Kami berharap aspirasi kami bisa diandalkan, karena kamu PPNPN/Non ASN Kejaksaan RI di seluruh satker daerah mempunyai keresahan yang sama, yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing," sambungnya.
Dialihkan ke Outsourcing
Adbul mengaku dirinya bersama rekan-rekannya sudah lama mengabdi ke Kejaksaan RI. Kurang lebih 35 tahun lamanya. Namun tidak memiliki kesempatan untuk ikut di CPNS.
Mereka memohon kepada Jaksa Agung dan pemerintah dapat memperhatikan kondisi para pegawai PPNPN yang sudah cukup menguasai pekerjaan di masig-masing bidangnya.
"Besar harapan kami bapak Jaksa Agung RI/Pemerintah bisa memberikan solusi yang terbaik dan memperhatikan nasib kami dan keluarga kami kedepannya, karena kami sudah lama mengabdi setiap pekerjaan kamu sudah sangat menguasainya, dan juga merupakan suatu penghargaan bagi kami juga data PPNPN/Non ASN RI dimasukkan ke dalam database BKN dan dapat mengikuti kesempatan PPPK khusus formasi teknis seperti intansi lainnya," pungkas Abdul.
Kejagung Buka Suara
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya akan menelusuri keluhan dari PPNPN tersebut. Sebab kata dia, seseorang dikatakan menjadi ASN karena melewati tes CPNS.
"Nah ini yang mau nanti saya cek dulu ya karena persoalannya apakah penerimaan CPNS ini statusnya PPPK atau bukan. Nah, yang kami ketahui ini ASN, penerimaan ASN. Jadi, harus kita klarifikasi dulu nanti dengan bidang personalnya," jelas Harli kepada wartawan.