Ratusan Guru Honorer Jakarta Dipecat di Tahun Ajaran Baru, Pengamat: Tindakan Ngawur
kebijakan cleansing guru honorer tindakan ngawur dan tidak berperikemanusiaan
Viral di media sosial guru honorer diberhentikan pada saat hari pertama masuk sekolah. Terkait hal itu, Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menilai, kebijakan cleansing guru honorer tindakan ngawur dan tidak berperikemanusiaan.
"Itu (cleansing) jelas tindakan yang ngawur, tidak berperikemanusiaan, tidak pakai otak," kata Darmaningtyas kepada Liputan6.com, Rabu (17/7).
Menurutnya, cleansing tak harusnya dilakukan di awal tahun ajaran baru. Terlebih prosesnya dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan kepada guru honorer sebelumnya.
"Harusnya cleansing itu ya dilakukan di akhir tahun ajaran sehingga para guru sudah tau kalau di tahun ajaran baru mereka tidak ada jam mengajar lagi," ucapnya.
"Tapi kalau itu dilakukan di awal tahun ajaran dan secara tiba-tiba, jelas tidak berperikemanusiaan," sambung dia.
Darmaningtyas pun meminta agar para pengambil kebijakan berpikir logis serta membayangkan apabila kebijakan serupa menimpa diri mereka.
"Kalau itu terjadi pada keluarga pengambil kebijakan, apa tidak sakit hati?," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan ratusan guru honerer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih adanya cleansing guru honorer.
Iman menyatakan, per Selasa 16 Juli 2024, ada total 107 guru honorer yang telah dipecat.
"Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA," kata Iman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/7/2024).
Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir pada 5 Juli 2024. Adapun kala itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.
"Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi," ungkap Iman.
Akibat hal ini, Iman bilang para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak soal pemberhentian mereka.
"Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang," ujar Iman.
Iman menyatakan, sampai 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah mereka yang terdampak cleansing diprediksi cukup banyak.
Padahal, lanjut Iman praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Penyelenggaraan kebijakan ASN, harusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, hingga keterbukaan.
"Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," kata dia.