Simak Ketentuan Baru Seleksi PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer dan Non PNS
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai syarat bagi pelamar seleksi PPPK 2024.
Pemerintah kembali mengeluarkan ketentuan baru mengenai kriteria pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 yang ditujukan bagi tenaga honorer atau non ASN.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 yang membahas Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK untuk Pegawai non-ASN yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK 2024.
Menurut siaran pers resmi BKN yang dirilis pada Selasa (14/1), ketentuan ini berlaku bagi peserta yang melamar dalam seleksi PPPK tahap II di instansi tempat mereka bekerja berdasarkan data yang ada di BKN, serta untuk jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi yang saat ini diemban.
Kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan terbaru ini mencakup beberapa poin, antara lain:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I,
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS,
3. Pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN,
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I,
5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS pada seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024.
Selain itu, pelamar untuk seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan/atau tidak tersedia formasi jabatan, tetap diperbolehkan untuk melamar pada empat jenis jabatan.
Jenis jabatan tersebut antara lain:
1. Pengelola Umum Operasional,
2. Operator Layanan Operasional,
3. Pengelola Layanan Operasional, dan
4. Penata Layanan Operasional.
Penuhi kebutuhan secara optimal
Untuk memenuhi kebutuhan yang belum terakomodasi setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pelamar dapat diisi dari individu yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik dari unit penempatan yang sama maupun berbeda.
Urutan kelulusan ditetapkan sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang tercatat dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
4. Pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal dua tahun
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di samping itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang berlaku sejak 14 Januari 2024.
Namun, untuk dapat diangkat, honorer tersebut harus memenuhi dua syarat, yaitu:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus
2. Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia.