168 WNI calon haji paspor Filipina boleh pulang, 9 masih ditahan
Sembilan orang itu ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut.
Dari 177 warga negara Indonesia yang ditahan pihak imigrasi Filipina karena memakai paspor negara itu untuk naik haji, sebanyak 168 WNI sudah bisa dipulangkan ke Indonesia.
Hal ini merupakan hasil pertemuan antara tim Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan Kementerian Kehakiman Manila.
"Dari pertemuan pukul dua itu, hasilnya 168 sudah bisa diproses meninggalkan Manila untuk pulang ke Indonesia," ujar Menlu Retno kepada para awak media di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8).
Sementara itu, mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda ini menjelaskan, sisa WNI yang berjumlah sembilan orang ditahan oleh pihak Filipina untuk proses investigasi lebih lanjut. Meski demikian, mereka diperbolehkan untuk tetap tinggal di fasilitas milik KBRI Manila.
"Yang sembilan untuk sementara tetap tinggal di Manila karena masih diperlukan beberapa informasi. Tapi bagusnya adalah selama proses pendalaman lebih lanjut di mana mereka perlu informasi dari sembilan WNI ini maka mereka diperbolehkan, diizinkan tinggal di fasilitas milik KBRI," sambung Menlu Retno.
Pemulangan segera 177 WNI ini diperintahkan langsung oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Siang tadi, Duterte memerintahkan anak buahnya untuk segera memulangkan para WNI yang jadi korban kasus haji ilegal, hal tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
Para WNI tersebut hingga kini sudah berada di KBRI Manila. Mereka sudah mendapat bantuan seperti obat-obatan dan makanan.