Bunuh TKI asal Cianjur, warga Arab Saudi dihukum mati
Raja Saudi tidak memberinya pengampunan karena membunuh Kikim Komalasari pada 2010
Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati di penjara kota Abha karena melakukan pembunuhan secara keji terhadap WNI (21/4). Pria Arab itu bernama Syai Ali Al Qahtani yang melakukan pembunuhan keji terhadap WNI Kikim Komalasari pada 2010. Jenazah Kikim sudah dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah pada 2011, lantas dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.
Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum. Selain itu, KJRI telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al Hindi guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Bagaimana Arab Saudi menyamakan skor melawan Timnas Indonesia? Sangat yakin. Arab Saudi akhirnya berhasil menyamakan skor pada menit ke-45+3. Tendangan Musab Al-Juwayr mengenai Calvin Verdonk sebelum bola masuk ke gawang Timnas Indonesia.
-
Di mana patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa kapten Timnas Arab Saudi? Kapten Tim Nasional Arab Saudi adalah Salem Al-Dawsari, sementara Asnawi Mangkualam menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia.
"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir di mana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi", papar Dicky Yunus, diplomat senior yang baru saja memperkuad squad perlindungan WNI di KJRI Jeddah dalam keterangan pers diterima merdeka.com, Rabu (22/4).
Meskipun dalam hukuman mati jenis ta'zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun atas upaya Tim pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi.
Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan 3 anak yang msh membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.
"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara", ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.
Pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum diluar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban.
Baca juga:
Kisah diplomat RI bebaskan lima TKI dari hukuman mati di Arab Saudi
Ini penyebab sulitnya pemerintah lindungi TKI di Arab Saudi
TKI dihukum mati di Arab Saudi, Kemlu tak mau disalahkan
TKI dihukum mati, Kepala BNP2TKI sebut persoalan ada di Indonesia
Perlindungan terhadap TKI di luar negeri dipertanyakan