Dalam Lima Tahun, Kemlu Bebaskan 297 WNI dari Hukuman Mati
Retno memaparkan, selama lima tahun ini lebih dari 73503 kasus ditangani kementeriannya.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L. P. Marsudi menyatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir setidaknya 297 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Jakarta, Senin (9/9).
Retno memaparkan, selama lima tahun ini lebih dari 73503 kasus ditangani kementeriannya.
-
Apa yang dilakukan Kolonel Nur Wahyudi di upacara HUT RI di IKN? Penampilan mantap Nur Wahyudi saat upacara HUT RI di IKN menarik perhatian banyak orang. Ia dinilai berhasil melaksanakan tugas yang cukup berat.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Kapan upacara HUT RI akan dilaksanakan di IKN? Kunjungan kerja kali dilakukan untuk meninjau tata ruang IKN serta persiapan upacara Hari Kemerdekaan yang akan dilaksanakan di IKN, pada 17 Agustus 2024 mendatang.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kapan Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Kegiatan itu dilangsungkan 8 Agustus 2023 oleh lembaga pemasyarakatan.
"Saya kira ini bukan angka yang sedikit," katanya dihadapan 232 pejabat pelayanan dan perlindungan WNI yang hadir.
Proses hukuman mati sendiri masih menjadi kontroversi hingga saat ini. Sederet kasus hukuman mati menjerat warga negara Indonesia, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi dan Malaysia. Berikut sejumlah kasus pembebasan hukuman mati yang penah dilakukan pemerintah Indonesia, sepanjang tahun ini:
Siti Nurhidayah dan Mattari, dua TKI yang didakwa di Malaysia
Pada 17 Januari tahun ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memulangkan dua WNI yang sempat dijerat hukuman mati di Malaysia.
SN ditangkap pada 6 November 2013 ketika transit di Penang dari Guang Zhou, China. TKI asal Brebes, Jawa Tengah ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu. Namun, berdasarkan hasil pendalaman perlindungan WNI diyakini bahwa SN adalah korban penipuan. Dirinya dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sedangkan, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 untuk kasus berbeda. TKI asal Madura, Jawa Timur itu ditangkap di Selangor, Malaysia dengan tuduhan pembunuhan terhadap warga negara Bangladesh.
Pengacara yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendampingi Mattari, meyakinkan bahwa bukti tuduhan yang diarahkan pada Mattari tidak memadai. Terlebih, tidak ada saksi mata yang melihat langsung atau mengetahui kejadian tersebut. Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan pada 2 November 2018.
Siti Aisyah dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam
Tanggal 11 Maret lalu, Pengadilan Shah Alam Malaysia membebaskan Siti Aisyah setelah didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara.
Siti Aisyah mulai menjalani sidang perdananya pada awal Maret 2017. Oleh jaksa penuntut umum, TKI asal Banten itu dikenakan pasal delik 302 dan 34 KUHP Malaysia, tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
TKI berusia 25 tahun itu baru dibebaskan setelah 66 kali menghadiri persidangan. Dalam sidang terakhirnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana didampingi sejumlah pejabat lain turut hadir mendukung.
Pemulangan dua WNI di Riyadh setelah didakwa melakukan sihir
Sumartini binti M. Galisung dan Warnah binti Warta Niing adalah dua WNI yang berhasil dipulangkan ke Jakarta pada 24 April lalu. Keduanya divonis hukuman mati tanggal 28 Maret 2010 dengan tuduhan melakukan sihir dan guna-guna terhadap majikannya.
Sumartini, seorang TKI yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Warnah, berasal dari Karawang, Jawa Barat. Semula, keduanya dijadwalkan bebas pada akhir 2018 lalu. Namun, pihak majikan sebagai pelapor terus berupaya untuk menghalangi pembebasan mereka.
Dilansir dari Antara, demi membantu proses hukum Sumartini dan Warnah, KBRI Riyadh menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan dan pendampingan bagi mereka. KBRI Riyadh juga melakukan pendekatan diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk gubernur Riyadh dan raja Arab Saudi.
Pembebasan Ety, TKI di Arab Saudi
Ety merupakan warga asal Kabupaten Majalengka, Jawa barat yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Berbeda dengan dua rekannya yang telah berhasil dipulangkan, Ety masih harus menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan untuk dapat kembali ke kampung halaman.
Pada 2001, dirinya menghadapi kasus hukum karena diduga meracuni majikannya hingga meninggal. Keluarga majikan menuntut agar Ety dijatuhi hukuman mati atau qishas. Sejak saat itu, Ety mendekam dipenjara, sambil menunggu kepastian eksekusi hukuman mati.
Keluarga korban meminta uang tebusan atau diyat kepada hakim sebesar 30 juta real. Namun, setelah diskusi panjang, diyat diturunkan menjadi 4 juta real atau Rp 15,2 miliar.
Ety berhasil dibebaskan dari hukuman mati bulan Juli lalu, setelah 19 tahun mendekam di penjara. Dia bebas dengan bantuan dana yang dikumpulkan pemerintah Jawa Barat, melalui rekening Jabar Peduli.
Selain menyebut prestasi Kemlu dalam menangani kasus hukuman mati yang melanda WNI, dalam Rakor Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI, Retno juga menegaskan keberhasilan pemerintah membebaskan 43 WNI dari penyanderaan. "Alhamdulillah pada saat ini, detik ini sudah tidak ada warga negara Indonesia yang disandera."
Baca juga:
Menlu Perintahkan Semua Diplomat Indonesia Jelaskan Situasi di Papua dan Papua Barat
Jokowi Minta WNI Terbelit Kasus Diberi Pertimbangan Hukum saat Bertemu Raja Malaysia
Demonstrasi Masih Berlanjut, Pemerintah Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Hong Kong
Kompak Berpeci Hitam, Presiden Jokowi dan PM Mahathir Salat Jumat Bersama
Aksi Bersih-Bersih Sungai Menyambut Hari Kemerdekaan
Bertemu PM Mahathir di Malaysia, Jokowi akan Bahas Perbatasan hingga Kelapa Sawit