Ini Jawaban Pemerintah Australia Tentang Penangkapan Veronica Koman
Pemerintah Australia tidak menampik kemungkinan untuk menyerahkan pengacara asal Indonesia, Veronica Koman. Hal ini mungkin terjadi jika "red notice" atau surat permohonan penahanan dari pemerintah Indonesia kepada Interpol resmi dirilis.
Pemerintah Australia tidak menampik kemungkinan untuk menyerahkan pengacara asal Indonesia, Veronica Koman. Hal ini mungkin terjadi jika "red notice" atau surat permohonan penahanan dari pemerintah Indonesia kepada Interpol resmi dirilis.
Laman the Guardian melaporkan, Selasa (17/9), Veronica Koman menjadi target polisi Indonesia, setelah menyebarkan bukti kekerasan di Papua Barat yang melibatkan anggota polisi dan militer. Foto dan rekaman video yang disebarkan Koman dinilai sebagai sumber yang dapat dipercaya.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
"Secara mengejutkan, pemerintah melakukan tekanan pada saya untuk diam," ungkap Koman.
Menurutnya, pihak kepolisian Indonesia juga melakukan intimidasi kepada keluarganya di Jakarta. Rekening bank miliknya telah diblokir. Tak hanya itu, paspor Koman pun terancam dicabut.
"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan banyak waktu dan tenaga untuk mengobarkan propaganda, dibanding menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran HAM di Papua Barat," katanya.
Pengacara yang kini dikabarkan menetap di Sydney itu didakwa berdasarkan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai UU tersebut, Koman bisa mendapat ancaman hukuman hingga enam tahun penjara, jika terbukti bersalah.
Protes di Papua berawal dari isu tindakan diskriminatif kepada mahasiswa Papua di Surabaya. Atas nama solidaritas, sejumlah protes yang diwarnai kerusuhan mulai berlangsung di tanah Papua. Seiring berjalannya waktu, aksi protes tersebut merambah ke kota lain di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir.
Juru Bicara Kepolisian Jawa Timur Barung Mangera mengatakan, jika hingga hari ini (18/9) Koman tidak juga melapor ke pihak berwenang Indonesia, maka red notice akan dikeluarkan melalui Interpol. "Setelah itu kami akan bekerja sama dengan polisi internasional," ujarnya kepada The Guardian.
Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan, jika kepolisian Australia menangkap Koman sesuai red notice Interpol, justru akan menjadi masalah.
"Semua pertanyaan soal ini harusnya ditanyakan langsung ke pemerintah Indonesia," kata jubir AFP.
Interpol adalah organisasi polisi kriminalitas internasional. Sistem red notice seolah digunakan untuk melacak keberadaan orang yang dicari pihak polisi, serta melakukan penangkapan. Dalam beberapa kasus, hal ini kerap disalahgunakan oleh pemerintah untuk menangkap orang yang dianggap sebagai lawan politik atau pemberontak.
Indonesia sendiri pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin gerakan kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda pada 2011 lalu. Namun, surat permintaan penahanan itu akhirnya dicabut pada 2012 setelah didapati adanya motif politik di balik permintaan tersebut. Permintaan itu disebut tidak disertai dasar kriminal yang jelas.
Pada hari Senin (16/9), sejumlah ahli kemanusiaan PBB mengeluarkan pernyataan yang meminta pemerintah Indonesia melindungi hak-hak Koman. Sebagian ahli juga menentang aksi kekerasan yang terjadi dalam protes Papua Barat.
"Kami menyerukan langkah cepat untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," ujar para ahli, seperti yang dikutip oleh The Guardian.
Reporter Magang: Anindya Wahyu Paramita
Baca juga:
Kasus Veronica Koman, Penyidik Polda Metro & Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
PBB Desak Veronica Koman Bebas, Polri Tegaskan 'Tidak Ada yang Bisa Intervensi'
Veronica Koman Terancam Masuk DPO jika Mangkir Pemanggilan Terakhir Polda Jatim
PBB Desak Pemerintah Indonesia Cabut Semua Tuduhan ke Veronica Koman
Tanggapan Pemerintah RI Atas Desakan PBB Bebaskan Veronica Koman
Blak-Blakan Veronica Koman Atas Kasus Kerusuhan Papua