Ini Tanggapan AS Setelah Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) baru saja mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Youv Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang berkaitan dengan genosida di Gaza.
Hakim ICC mendakwa Netanyahu dan Gallant telah menggunakan kelaparan sebagai metode perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
- Begini Reaksi Netanyahu Usai Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Dirinya
- Daftar Negara yang Menolak dan Mendukung Surat Perintah Penangkapan Netanyahu oleh Mahkamah Pidana Internasional
- Jaksa Mahkamah Internasional Ungkap Dirinya Diancam Karena Usulkan Penangkapan Netanyahu
- Israel Langsung 'Kebakaran Jenggot', Jaksa Mahkamah Internasional Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu
Pemerintahan Presiden Joe Biden dengan cepat menyatakan keberatannya atas Keputusan ICC tersebut.
"Kami pada dasarnya menolak keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant," kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre kepada wartawan, seperti dikutip dari laman Aljazeera, Jumat (22/11).
Jean-Pierre juga menegaskan kembali pernyataan Gedung Putih bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas pejabat Israel karena Israel bukan pihak di pengadilan tersebut.
Namun, pengadilan menolak alasan tersebut, dengan menegaskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut karena Palestina menerima kewenangan ICC.
Lebih lanjut Jean-Pierre saat ditanya tentang seruan pemberian sanksi kepada pejabat pengadilan mengatakan AS saat ini sedang berkonsultasi dengan mitranya termasuk Israel tentang langkah selanjutnya.
Partai Republik yang dipimpin oleh Presiden terpilih Donald Trump mengecam keputusan ICC dan menuntut hukuman terhadap para pejabat ICC yang mengeluarkan surat perintah tersebut.
Anggota Kongres Mike Waltz, yang akan menjabat sebagai penasihat keamanan nasional Trump, mengecam pengadilan atas surat perintah penangkapan.
“ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” tulis Waltz dalam sebuah unggahan media sosial.
“Israel secara sah telah membela rakyatnya [dan] perbatasannya dari teroris yang melakukan genosida. Anda bisa menunggu tanggapan keras terhadap bias anti-semit dari ICC [dan] PBB ini pada Januari nanti.
Senator Lindsey Graham, sekutu Presiden terpilih Donald Trump, mengatakan sudah saatnya pemerintah AS memberi sanksi kepada ICC atas surat perintahnya terhadap Netanyahu dan Gallant.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti