Laporan PBB: ISIS tawan 3.500 budak perempuan dan anak-anak
ISIS telah membunuh 18.800 orang dalam kurun 1 Januari 2014 hingga 31 Oktober 2015.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dirilis hari ini mengungkapkan kekejaman kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Irak.
Dalam laporan itu dikatakan ISIS telah membunuh 18.800 orang dalam kurun 1 Januari 2014 hingga 31 Oktober 2015 dan membuat 3,2 juta warga mengungsi.
Koran the Daily Mail melaporkan, Rabu (20/1), di Irak ISIS diperkirakan menawan 3.500 budak, korban terbanyak adalah para wanita Yazidi dan anak-anak.
"Kelompok jihadi ini telah menebarkan penganiayaan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pemusnahan etnis," ujar laporan PBB di Jenewa, Swiss.
"Mereka yang ditawan kebanyakan perempuan dan anak-anak, terutama dari komunitas Yazidi, serta etnis dan kelompok agama minoritas lainnya."
Laporan PBB itu juga memuat rincian eksekusi ISIS yang dilakukan dengan cara penembakan, pancung, dibakar, dilempar dari gedung, dan dilindas.
Selain itu PBB juga mendapat informasi yang sudah dipastikan kebenarannya tentang 800 hingga 900 anak yang diculik di Mosul untuk dijadikan pejuang militan dan mengikuti pelatihan keagamaan.
"Bahkan sosok korban sekalipun tidak mampu menggambarkan betapa menderitanya warga sipil di Irak," kata kepala perwakilan PBB Zeid Ra'ad Al Hussein dalam pernyataannya.
Sekitar separuh dari korban sipil tercatat terjadi di Provinsi Baghdad. Bom mobil dan bom bunuh diri menjadi modus paling banyak memakan korban tewas.
Baca juga:
ISIS akui John si Jihadi tewas dihantam rudal serangan udara
Unggah foto berbau ISIS di Facebook, AB kini diawasi polisi
Pimpinan ISIS sebut budak wanita wajib diperkosa minimal 10 militan
ISIS bantai 300 warga sipil Suriah
ISIS potong gaji anggota jadi cuma Rp 1,5 juta per bulan
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
-
Kenapa IPB didirikan? Institusi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli di sektor pertanian yang saat itu sangat vital bagi pembangunan negara.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.