MA Kenya batalkan hasil pilpres karena KPU curang dan berpihak
Kuasa hukum Uhuru Kenyatta, Ahmednasir Abdullahi, menyatakan keputusan MA Kenya sangat politis. Dia juga merasa KPU Kenya tidak melakukan kesalahan apapun. KPU Kenya diperintahkan menggelar pemilihan ulang dalam waktu 60 hari, dengan kandidat Kenyatta dan pesaingnya, Raila Odinga.
Mahkamah Agung Kenya memutuskan membatalkan kemenangan Uhuru Kenyatta dalam pemilihan presiden digelar belum lama ini. Penyebabnya mereka menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kenya dianggap curang dan berpihak dalam kompetisi politik itu.
Dilansir dari laman Reuters, Jumat (1/9), MA Kenya menyatakan hasil pemilihan presiden itu cacat dan batal demi hukum. Mereka juga memerintahkan KPU Kenya menggelar pemilihan ulang dalam waktu 60 hari, dengan kandidat Kenyatta dan pesaingnya, Raila Odinga. Sebanyak empat dari enam hakim mendukung keputusan itu.
"Deklarasi kemenangan cacat dan batal demi hukum. Komisi Pemilihan Umum gagal menggelar pemilihan presiden dengan jujur dan adil seperti diamanatkan dalam undang-undang dasar," kata Hakim David Maranga.
Meski demikian, pengamat asing menyatakan mereka tidak melihat dan menemukan kecurangan dilakukan pihak Kenyatta. Mereka juga menyatakan saat pemilihan, kubu Odinga tidak melakukan penghitungan mandiri, serta tidak menggugat hasil pemilihan.
Setelah MA Kenya membacakan putusan membatalkan kemenangan Kenyatta, pendukung Odingan berkumpul di luar gedung bersorak gembira. Basis pendukung Odinga di wilayah sebelah barat dan daerah pesisir pantai Kenya mengaku selama ini selalu dipinggirkan oleh pemerintah pusat. Odinga sudah tiga kali mengikuti pemilihan presiden, tetapi selalu kalah karena merasa dicurangi. Dalam pemilihan presiden kali ini, Odinga memilih cara lain membuktikan praktik culas itu tanpa harus menggelar hitung cepat.
Kuasa hukum Kenyatta, Ahmednasir Abdullahi, menyatakan keputusan MA Kenya sangat politis. Dia juga merasa KPU Kenya tidak melakukan kesalahan apapun.
Konflik politik di Kenya juga memicu pertikaian berdarah antar suku. Hal itu terjadi pada 2007. Sayang selepas keputusan MA Kenya membatalkan kemenangan Kenyatta, nilai mata uang Dollar Kenya langsung jatuh.