FOTO: MK Terima 200 Lebih Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Pendaftaran sengketa Pilkada 2024 bisa diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftaran gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ini dibuka sejak Senin (9/12) kemarin.
Hingga Selasa (10/12), pukul 14:30 WIB, MK telah menerima 211 gugatan perkara PHPKADA. Dengan rincian, 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota.
Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara.