Negara Ini Siap Tangkap Netanyahu Atas Kejahatan Perang di Gaza, Tinggal Tunggu Surat Perintah Penangkapan Mahkamah Internasional
Surat perintah penangkapan telah diajukan jaksa penuntut Mahkamah Internasional, tingga menunggu persetujuan majelis hakim.
Surat perintah penangkapan telah diajukan jaksa penuntut Mahkamah Internasional, tingga menunggu persetujuan majelis hakim.
- Janji Patuhi Mahkamah Internasional, Negara Eropa Ini Akan Tangkap Netanyahu dan Pejabat Israel karena Kejahatan Perang
- Netanyahu Naik Darah, Sebut Pengajuan Surat Penangkapannya oleh Jaksa Mahkamah Internasional "Menjijikkan"
- AS Ancam Mahkamah Internasional Jangan Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Israel Atas Genosida di Gaza
- Ini yang Bakal Terjadi Jika Mahkamah Internasional Tuntut Netanyahu atas Kejahatan Perang di Gaza
Negara Ini Siap Tangkap Netanyahu Atas Kejahatan Perang di Gaza, Tinggal Tunggu Surat Perintah Penangkapan Mahkamah Internasional
Norwegia akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Yoav Gallant jika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan. Hal ini disapaikan Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, sehari setelah jaksa penuntut ICC mengajukan surat perintah penangkapan untuk disetujui majelis hakim.
Pernyataan ini membuat Norwegia menjadi negara pertama di Eropa yang menerima komitmen seperti itu, seperti dilansri i Al-Mayadeen, Rabu (22/5).
“Jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas nama Pengadilan Den Haag, kami akan berkewajiban untuk menangkap mereka jika mereka tiba di Norwegia,” kata Eide.
"Pengadilanlah yang memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Jika demikian, semua negara penandatangan harus menindaklanjutinya.”
Prancis dan Belgia mengumumkan pada Selasa (21/5) dukungan mereka terhadap pengajuan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat tinggi Israel.
Ketua Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, menyatakan pada Senin (20/5) pihaknya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra-Sidang I ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.
Khan mengatakan Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas daftar “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza, termasuk “pemusnahan dan/atau pembunuhan, membuat warga sipil kelaparan, pembunuhan yang disengaja, dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau cedera serius,” dan serangan langsung yang disengaja terhadap penduduk sipil di Jalur Gaza.
“Prancis mendukung Mahkamah Pidana Internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan pada Senin malam (20/5).
“Kejahatan yang dilakukan di Gaza harus diadili di tingkat tertinggi, siapa pun pelakunya,” kata Menteri Luar Negeri Belgia, Hadja Lahbib di X.