Pembunuh dan pemerkosa WNI di Hong kong dipenjara seumur hidup
Pembunuh dan pemerkosa WNI di Hong kong dipenjara seumur hidup. Dalam sidang selama enam jam, pengadilan Hong Kong akhirnya memutuskan pria asal Inggris itu bersalah. Melalui pengacaranya, terdakwa mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya pada November 2014 itu.
Pengadilan Hong Kong akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rurik Jutting, pria asal Inggris pemerkosa dan pembunuh dua wanita warga negara Indonesia, Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) di Hong Kong.
Sidang berlangsung selama enam jam dengan enam hakim yang membacakan putusan sidang. Jutting yang saat itu mengenakan kaus biru terus menunduk tanpa menunjukkan emosi apapun saat putusan sidang dibacakan.
Melalui pengacaranya, Tim Owen, Jutting menyatakan penyesalannya.
"Perbuatan jahat saya tidak pernah bisa disembuhkan. Saya sangat menyesal. Saya minta maaf atas segalanya," kata Jutting, dilansir dari laman Daily Mail, Selasa (8/11).
Sebelumnya, Sumarti dan Seneng ditemukan dalam kondisi mengenaskan di apartemen mewahnya di distrik Wan Chai, Hong Kong pada November 2014. Seneng ditemukan dalam keadaan telanjang dengan luka akibat benda tajam, sementara Sumarti ditemukan beberapa jam dalam keadaan hampir membusuk di koper yang ada di balkon apartemen setelah dimutilasi.
Jutting memperkosa kemudian membunuh keduanya dan merekam aksi sadisnya dengan kamera telepon genggam.