Pengadilan banding Malaysia larang kata Allah bagi umat Kristen
Ini membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya yang mengizinkan kata Allah digunakan oleh umat Kristen dan Katolik.
Pengadilan banding Malaysia akhirnya memenangkan permohonan pemerintah melarang penggunaan kata Allah dalam Alkitab. Ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya mengizinkan menggunakan sebutan itu bagi Tuhan.
Stasiun televisi ABC News melaporkan, Senin (14/10), Allah dalam bahasa Arab berarti Tuhan umum digunakan oleh siapa pun, namun pemerintah Malaysia bersikeras sebutan itu hanya bagi muslim lantaran khawatir penggunaannya bakal membingungkan umat Islam.
-
Apa yang diduga dijiplak oleh Malaysia? Lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki diduga dijiplak oleh Malaysia melalui sebuah tayangan kartun anak di Channel Youtube.
-
Siapa yang memegang kekuasaan tertinggi di Malaysia? Kekuasaan tertinggi di negara Malaysia dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agongkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Apa yang diraih oleh tim nasional Malaysia? Tim nasional Malaysia sukses meraih gelar juara Merdeka Cup 2024 setelah mengalahkan Lebanon pada malam Minggu (08/09/2024) waktu WIB.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk pemerintahan Malaysia? Bentuk pemerintahan Malaysia adalah Monarki Parlementer. Di mana parlementer di bawah pemerintahan monarki.
Agama ada di Malaysia seperti Kristen, Buddha, dan Hindu minoritas di Negeri Jiran sering mengeluhkan pemerintah melanggar konstitusi untuk menjalankan agama secara bebas. Namun pemerintah Malaysia menyangkal hal ini.
Sebelumnya pengadilan lebih rendah empat tahun lalu telah mengizinkan umat Kristen dan Katolik menggunakan kata Allah ini menimbukan serangkaian pembakaran dan aksi vandalisme di gereja-gereja di negara itu.
Hakim Muhammad Apandi Ali memimpin persidangan banding mengatakan penggunaan kata Allah bukan bagian dari praktik Kristen. "Keputusan kami tidak ada pelanggaran atas hak kosntitusional dalam larangan itu. Kami tidak menemukan alasan mengapa kata Allah digunakan dalam Alkitab dan edaran mingguan gereja. Jika diiinkan ini akan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat", ujarnya.
Pendeta Lawrence Andrew dari editor surat kabar Katolik mengaku kecewa atas keputusan ini. Rencananya mereka akan kembali mengajukan banding di pengadilan tinggi.