Pengadilan putuskan China tak punya hak di Laut China Selatan
China menolak dan tidak mengakui keputusan pengadilan internasional itu.
Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda hari ini memutuskan China tak punya hak dalam sengketa di Laut China Selatan. Pengadilan Arbitrase juga menemukan Beijing telah melanggar kedaulatan Filipina terhadap hak menangkap ikan di wilayah perairan sengketa tersebut.
"Pengadilan menyimpulkan tidak ada landasan hukum bagi China untuk mengklaim wilayah di Laut China Selatan," kata pernyataan Pengadilan Arbitrase Internasional, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (12/7).
Manila mengajukan tuntutan hukum terhadap Beijing pada 2013. Filipina menyambut baik keputusan pengadilan ini sedangkan China menyatakan tidak mau menerima dan mengakuinya.
"Klaim mereka (China) terkait sembilan garis putus-putus di Laut China Selatan sangat bertolak belakang dengan konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)".
Menyikapi hal tersebut, Filipina mengimbau agar tiap pihak bisa menahan diri dalam konflik LCS.
"Kelompok ahli kami mempelajari putusan ini dengan sebaik mungkin. Ini adalah keputusan arbitral yang layak," ujar Sekretaris Menlu Perfecto Yasay lewat konferensi pers.
"Kita mengimbau semua pihak untuk tenang dan menahan diri, Filipina sangat menghargai akan putusan yang menjadi tonggak bersejarah ini," tutupnya.