Perkosa gadis 17 tahun, tiga pria ini bebas usai bayar Rp 300 juta
Ketiganya seharusnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tiga pria yang mengaku memperkosa gadis 17 tahun di Korasia kini sudah pulang ke Australia setelah membayar Rp 300 juta supaya tidak diadili.
Dyland Djohan, 23, Ashwin Kumar, 23, dan Waleed Latif, 21 tahun, asal Melbourne, Australia, membayar uang ganti rugi itu ke pengadilan setelah divonis hukuman satu tahun penjara.
Koran the Independent melaporkan, Selasa (9/2), ketiganya ditangkap pada 16 Juli tahun lalu di Kroasia dan paspor mereka disita oleh polisi.
Dalam persidangan pda Desember lalu terungkap, salah satu dari mereka memaksa gadis Norwegia itu ke toilet pria sebelum kedua temannya ikut memperkosa dia. Korban kemudian melarikan diri dan melapor ke polisi.
Ketiga sperma pria itu ditemukan di pakaian korban.
Ketiganya seharusnya menjalani sidang kembali pada 1 Februari lalu dan terancam hukuman 15 tahun penjara, namun pengacara mereka mengajukan permohonan keringanan.
Pembela hak asasi kaum perempuan di Kroasia, Sanja Sarnavka mendukung keputusan korban untuk menerima uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta itu supaya pelaku tidak diadili. Namun Sarnavka menyesalkan jaksa yang membolehkan kasus kriminal diselesaikan dengan imbalan sejumlah uang.
"Jika mereka mampu membayar maka setiap orang yang bersalah bisa menyewa pengacara bagus dan membayar uang ganti rugi untuk menerima hukuman ringan atau bahkan melenggang bebas," kata Sarnavka kepada media lokal.