Perusahaan pengiklan TKI di Singapura dituntut 243 dakwaan, diancam denda Rp 54 juta
Dalam rilis dari MOM dikatakan iklan yang dipasang dari 1 September hingga 17 September di situs jual beli Carousell itu menampilkan tenaga kerja asing dengan cara yang tidak 'bermartabat'.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) hari ini menuntut SRp Recruitment, perusahaan pemasang iklan tenaga kerja Indonesia (TKI) di situs daring, dan salah satu pegawainya, Erleena Mohd Ali, atas tuduhan menayangkan iklan tidak patut soal pekerja asing.
Laman Channel News Asia melaporkan, Kamis (4/10), SRC dan Erleena menghadapi total 243 tuntutan atas serangkaian pelanggaran.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
-
Apa yang diekspor ke Singapura? Sebanyak 557.280 butir telur ayam konsumsi diekspor ke Singapura dengan nilai SGD 101.730 atau setara Rp 1,15 M.
-
Siapa Teuku Iskandar? Iskandar adalah seorang guru besar, kritikus sastra, dan juga leksikografer yang menempuh pendidikan di Universitas Leiden.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Dalam rilis dari MOM dikatakan iklan yang dipasang dari 1 September hingga 17 September di situs jual beli Carousell itu menampilkan tenaga kerja asing dengan cara yang tidak 'bermartabat'.
MOM pertama kali mengetahui iklan itu pada 14 September. Akun 'maid.recruitment' di Carousell sebelumnya sudah beberapa kali memajang iklan tenaga kerja asal Indonesia sebagai asisten rumah tangga, lengkap dengan nama dan usianya.
Pihak Carousell kemudian mengatakan mereka sudah mendeteksi ada 50 iklan semacam itu dan sudah menghapusnya.
Pihak MOM menuturkan, SRC dan Erleena masing-masing menghadapi 49 tuntutan karena memasang iklan tenaga kerja asing dan 50 tuntutan karena tidak memajang nama perusahaan dan nomor izin di iklan tersebut.
Jika terbukti bersalah maka SRC dan Erleena diancam hukuman denda sebesar Rp 54 juta dan penjara maksimal enam bulan atau keduanya.
MOM juga mencabut surat izin SRC dan Erleena yang memasang iklan itu juga sudah dikeluarkan dari daftar pegawai.
"MOM berharap seluruh perusahaan perekrut tenaga kerja asing bersikap sensitif ketika memasarkan layanan mereka dan menjaga rasa kepedulian terhadap para klien, termasuk tenaga kerja asing," kata pernyataan MOM.
Baca juga:
Singapura cabut izin perusahaan pemasang iklan jual TKI secara daring
Kemenaker layangkan protes ke Pemerintah Singapura soal TKI dijual lewat situs daring
BNP2TKI akan tuntut perusahaan Singapura yang jual TKI secara daring
Ketua DPR nilai iklan PRT WNI di Singapura rendahkan martabat manusia
PRT RI dijual online, Menlu Retno kirim nota diplomatik ke Singapura
TKI dijual lewat situs daring di Singapura, Kemenlu minta diusut tuntas
Lewat medsos, 2 wanita asal Semarang tawarkan threesome, tarif Rp 1,4 juta