Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan, Begini Reaksi Presiden Filipina
Setelah dibebaskan, Mary Jane Veloso akan kembali ke negara asalnya, Filipina.
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. mengumumkan Mary Jane Veloso akan kembali ke tanah airnya setelah dibebaskan pihak berwenang Indonesia. Mary Jane (39) ditangkap pada 2010 dengan tuduhan terlibat dalam perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati.
"Kasus Mary Jane telah menjadi perjalanan yang panjang dan sulit," ungkap Presiden Marcos Jr yang akrab disapa Bongbong ini, sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya pada Rabu (20/11).
- Filipina Buka Suara Soal Terpidana Narkoba Mary Jane akan Bebas dari Indonesia
- Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
- Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, Begini Perjalanan Kasus Mary Jane hingga Bebas
- Fakta Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang Dibebaskan Presiden Filipina Sekaligus Korban TPPO
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan kami membawanya kembali ke Filipina," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Marcos Jr. juga menekankan kisah Mary Jane telah menginspirasi banyak orang. Dia adalah seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan, yang membuat keputusan yang sangat berisiko yang mengubah arah hidupnya. Menurut Bongbong, kendati Mary Jane dianggap bertanggung jawab menurut hukum Indonesia, dia tetap merupakan korban dari situasi yang dihadapinya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen untuk keadilan dan kasih sayang," ucapnya.
"Terima kasih, Indonesia. Kami tidak sabar untuk menyambut Mary Jane kembali ke rumah."