TKI dilaporkan ke polisi, pakai ponsel majikan hingga Rp 52 juta
AB (32) berulang kali tanpa izin memakai telepon majikannya di Dubai menghubungi famili di Indonesia.
Buruh Migran asal Indonesia bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, dilaporkan ke polisi. Sang majikan kesal lantaran pekerjanya itu memiliki kebiasaan buruknya memakai telepon tanpa izin untuk menghubungi sanak famili di Tanah Air. Tersangka AB (32) tertangkap tangan menggunakan ponsel majikan, SS, melakukan sambungan langsung internasional ke kampung halamannya.
Total kerugian diderita SS mencapai 14 ribu Dirham atau sekitar Rp 52,2 juta. SS yang kaget menerima tagihan tersebut, langsung mencari tahu penyebabnya. Ternyata selama sebulan lalu, banyak nomor Indonesia yang dihubungi.
Kecurigaan langsung mengarah kepada AB, asisten rumah tangganya, Ternyata bukan kali ini saja telepon SS dipakai tanpa izin.
"Dialah satu-satunya yang membersihkan ruangan saya, tidak ada pembantu lain di sini. Dia melakukan sambungan telepon internasional, saya memaafkannya pada kala itu, namun kejadian ini berlanjut kembali," tutur AB kepada polisi, dikutp Emirates247, Minggu (22/11).
Kasus ini tengah diteruskan dalam ranah hukum. Vonis pengadilan rencananya dijatuhkan pada bulan depan.