WNI di Malaysia Ditangkap karena Coba Suap Sipir Penjara
Penahanan itu dilakukan untuk membantu penyelidikan dalam skandal suap sebesar 120.000 ringgit Malaysia.
Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) kemarin menahan delapan sipir penjara dan seorang sopir taksi warga negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat kasus penyuapan.
Seperti diberitakan Malay Mail, Rabu (6/3/2019), penahanan itu dilakukan untuk membantu penyelidikan dalam skandal suap sebesar 120.000 ringgit Malaysia.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Mengapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm."Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Kenapa Mahfud MD mengajak WNI di Malaysia untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024? Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun," kata Mahfud.
-
Kapan Mahfud MD meminta WNI di Malaysia untuk menggunakan hak pilihnya? Oleh sebab itu, dia meminta agar seluruh warga negara Indonesia yang berada di Kuala Lumpur untuk memilih pada 14 Febuari 2024 mendatang.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Semua petugas yang sedang diselidiki berdasarkan Pasal 17 (a) dari MACC Act 2009, dibawa ke ruangan khusus pada pukul 10.35 pagi. Sipir berusia 25 hingga 44 tahun itu ditangkap oleh MACC kemarin di Penang, Kedah dan Pahang antara pukul 09.45 dan 10.30, karena dituduh menerima suap dari sopir wanita asal Indonesia berusia 45 tahun.
"WNI itu diduga menawarkan suap sebagai bujukan untuk sipir agar tak menghukumnya karena telah membawa barang terlarang ke penjara," demikian menurut informasi dari pihak MACC yang dimuat Malay Mail.
Liputan6.com telah meminta konfirmasi kepada KJRI Penang terkait kasus yang menjerat WNI di Malaysia tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengabarkan ada 28 atlet WNI anggota klub olahraga Tagun Taka Nunukan yang ditangkap oleh otoritas Malaysia akan segera dideportasi kembali ke Indonesia pada Senin, 26 Maret 2018 esok.
"Konsulat RI di Tawau sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan. Akhirnya, Mahkamah setempat memutuskan untuk mendeportasi 28 WNI tersebut," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu 25 Maret 2018.
"Harapan kami, mereka akan dipulangkan pada Senin 26 Maret, tapi itu tergantung penyelesaian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan administrasi di Imigrasi Tawau. Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kalabakan," lanjut Iqbal.
Tak Berdokumen
Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Ronny Sompie, penangkapan ke-28 WNI oleh otoritas Malaysia itu terjadi pada 15 Maret 2018.
Saat itu, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang tengah berpatroli di jalur sungai perairan Wallace Bay melihat rombongan WNI yang tengah melintas tersebut.
"Saat diperiksa ternyata tidak memiliki paspor maupun Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan pihak Imigrasi di Indonesia," kata Ronny dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Maret.
Ronny mengatakan, Pihak APMM lantas menyerahkan seluruh WNI ke Imigrasi Malaysia. Mereka ditahan sementara selama 14 hari untuk dilakukan penyelidikan dan menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Malaysia.
"Mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku di sana," ujar dia.
Padahal, rencananya rombongan akan pergi ke Kalabakan, Malaysia dalam rangka memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepakbola dan bola voli yangdiselenggarakan klub Felka Kalabakan yang berasal dari Malaysia. Pertandingan itu digelar pada 15–17 Maret 2018 di Kalabakan, Malaysia.
"Daftar nama 28 WNI yang berangkat ke Kalabakan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan pihak klub Tagun Taka," jelas Ronny.
Mereka yang ditangkap oleh otoritas Malaysia terdiri dari 1 orang motoris dan 27 orang dari klub Tagun Taka (1 orang ketua rombongan, 1 orang pelatih tim, 17 pemain sepakbola, dan 8 pemain bola voli).
Reporter: Tanti Yulianingsih
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Malaysia Sebut Pencarian Pesawat MH370 Masih Bisa Dilanjutkan
Menengok Besarnya Dana Riset Malaysia
Meski Tak Utuh, Jasad Bos Tekstil Korban Mutilasi di Malaysia Dipulangkan Pekan Depan
Kesal Diremehkan Penjaga Toko, Zainal Beli Tas Rp 100 Juta Langsung Digunting
Indonesia, Malaysia dan Kolombia Bersatu Hadapi Kampanye Hitam CPO Uni Eropa
Polisi Malaysia Pastikan Korban Mutilasi adalah WNI Ai Munawaroh