Plesetkan logo Starbucks, dua orang ini dibawa ke meja hijau
Damrong dan Damras Maslae dari Bangkok, Thailand, dituntut atas pelanggaran hak cipta karena telah tiru logo Starbucks.
Damrong dan Damras Maslae adalah kakak beradik asal Bangkok, Thailand, yang dituntut atas pelanggaran hak cipta karena telah meniru logo Starbucks.
Starbucks Corporation adalah sebuah perusahaan kopi global yang berasal dari Amerika dan juga merupakan perusahaan kedai kopi terbesar di dunia. Menariknya, kedai kopi Star Bung yang didirikan oleh Damrong dan Damras telah beroperasi selama beberapa tahun di Pra Athit, tempat yang terkenal untuk para backpacker yang melancong ke Bangkok.
Seperti dilansir rocketnews24, Starbucks tahun lalu sudah meminta dua saudara itu untuk berhenti menggunakan logo hijau tersebut, tetapi mereka menolak. Mereka mengatakan bahwa warna hijau, kata bintang dan tanda halal yang ada pada logo Star Bung dipengaruhi oleh agama mereka, yakni Islam.
Starbucks menanggapi penolakan itu dengan meminta ganti rugi sebesar 300.000 baht (sekitar Rp 110 juta) dengan bunga 7,5% per tahun hingga mereka berhenti menggunakan logo terebut, bersama kompensasi bulanan 30.000 baht (sekitar Rp 11 juta) dan sekaligus pembayaran untuk biaya hukum.