4 Fakta Perusakan Rumah dan Penganiayaan Ibu & Anak di Garut, Ternyata Terkait Bisnis
Disebutkan jika antara ibu korban dengan salah satu pelaku tersebut sempat terlibat kerja sama suatu bisnis.
Pihak kepolisian di Kabupaten Garut berhasil membekuk tiga pelaku yang melakukan perusakan rumah sekaligus menganiaya ibu dan anak, berinisial YM (37), DC (45), dan AM (30). Kasus tersebut kini masih didalami. Dikabarkan aksi dilatarbelakangi masalah bisnis.
Kejadian itu sempat viral di media sosial, saat sang anak bernama Rifda Abidah merekam tindakan perusakan rumah dan penganiayaan terhadap sang ibu pada Rabu (23/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
Dilansir Merdeka, Jumat (25/3) berikut 4 faktanya.
Terkait Urusan Bisnis
Polisi memberikan keterangan terkait kasus pembobolan rumah warga Garut
©2022 Merdeka.com
Kapolsek Samarang, Kompol Jajang mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara aksi brutal tersebut terkait dengan masalah bisnis.
Disebutkan jika antara ibu korban dengan salah satu pelaku tersebut sempat terlibat kerja sama suatu bisnis. Namun pihak kepolisian masih mendalami, dan belum membeberkan terkait detail masalah bisnis tersebut.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polsek Samarang, Polres Garut, telah mengamankan terduga untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara ini ada keterkaitan antara pelaku dengan korban,” terang Jajang, dilansir dari kanal YouTube Liputan6 SCTV, Jumat (25/3).
Pelaku Sempat Mengetuk Pintu Sebelum Melakukan Perusakan
Sementara itu, dilansir dari Merdeka.com/Peristiwa, kronologis kejadian sendiri bermula dari ketiga pelaku yang secara tiba-tiba mendatangi kediaman korban di Kampung Bongkor, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang.
Saat itu pelaku sempat mengetuk-ngetuk pintu rumah, namun karena Rifda dan sang ibu bernama Solihati Nurjanah sedang terlelap, pelaku langsung melakukan perusakan dengan memecahkan kaca dan merusak rumah.
"Lalu (pelaku), memecahkan kaca, namun di sini anaknya yang saudari RA ini langsung melaporkan kepada Polsek Samarang. Kesigapan anggota kami, langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Untuk sementara bukan perampokan," ungkap Jajang.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai HP yang rusak, barang pecah, batu, hingga mobil yang digunakan para pelaku saat membobol atau merusak rumah korban.
Jajang pun berjanji akan melakukan penyelidikan secara profesional, demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Saat ini proses penyidikan masih kami lakukan secara profesional dan transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ucapnya.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jajang menambahkan jika ketiga pelaku itu merupakan warga asli Kabupaten Garut, namun bukan berasal dari wilayah Kecamatan Samarang.
Ketiganya saat ini dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP subsider 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya dunia maya digegerkan dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 12 detik. Menurut pengunggah, video itu terkait penganiayaan terhadapnya dan sang ibu, serta pembobolan rumah mereka di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam tayangan di Instagram @pewarta.id itu, sang pengunggah memberi keterangan "Malam paling kelam seumur hidup, rumah dibantai tiga orang laki-laki".
“Rumah dibobol tiga orang laki-laki jam 1 malam. Posisi cuma ada aku sama mamah di kamar masing-masing. Disiksa secara brutal, dicekek, ditonjok berkali kali, kepala dibenturin ke lemari, dijambak, diseret, ditendang, diancam dibawa dan dibunuh,” kata pengunggah di video.
(mdk/nrd)